
Samarinda, infosatu.co – Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK enggan berkomentar terhadap Surat Pergantian Antar Waktu (PAW) dengan Nomor B-600/Golkar/VI/2021.
“Kami tidak berkomentar tanya dengan DPD Golkar Kaltim,” katanya singkat melalui pesan whatsapp, usai ditanya media ini terkait benar tidaknya surat tersebut, Sabtu (19/6/2021).
Surat yang ditandatangani Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto dan Sekretaris Jenderal (Sekjend) Lodewijk F Paulus ini perihal persetujuan PAW Pimpinan DPRD Kaltim sisa masa jabatan 2019-2024.
Dalam surat yang dikeluarkan tanggal 16 Juni 2021 ini, ada beberapa poin penyampaian DPP Golkar di antaranya terkait peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Nomor 6 Tahun 2017.
Selanjutnya, Keputusan Rapimnas Golkar Tahun 2013, Surat Edaran DPP Golkar dan terakhir surat DPD Golkar Kaltim pada 15 Maret 2021 tentang pengajuan permohonan persetujuan PAW pimpinan DPRD Kaltim dengan sisa masa jabatan 2019-2024.
Dengan dasar ini, DPP menyetujui dan menetapkan PAW pimpinan DPRD Kaltim sisa masa jabatan 2019-2024 kepada Hasanuddin Mas’ud.
Pusat juga meminta agar DPD Golkar Kaltim segera menindaklanjuti proses PAW pimpinan DPRD Kaltim sisa masa jabatan 2019-2024 sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan.
Sampai berita ini diterbitkan, beberapa pihak yang dihubungi infosatu.co belum mengklarifikasi beredarnya surat tersebut kecuali Makmur HAPK, namun ia enggan berkomentar lebih banyak. (editor: irfan)
