Samarinda, infosatu.co – Sejumlah Partai Politik (Parpol) telah menerima bantuan keuangan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) untuk tahun anggaran 2025.
Namun sejumlah partai politik tersebut menegaskan bahwa nominal yang diperoleh masih jauh dari mencukupi kebutuhan operasional dan kegiatan bagi partai.
Usulan penambahan anggaran pun telah diajukan secara resmi ke pemerintah kota. Total dana hibah yang telah disalurkan mencapai lebih dari Rp2,3 miliar.
Dengan rincian perolehan yang berbeda antar partai. Partai Gerindra tercatat sebagai penerima tertinggi dengan nominal Rp526 juta lebih, disusul oleh Partai Golkar, PDIP, dan partai lainnya.
Ketua DPC Gerindra Samarinda Helmi Abdullah menyatakan bahwa meskipun pihaknya akan menggunakan dana sesuai regulasi, jumlah yang diterima dinilai belum proporsional dengan kebutuhan kegiatan partai.
“Dana ini tentu kami kelola sesuai aturan, tapi kalau bicara kecukupan, jelas masih kurang. Kegiatan di tingkat akar rumput itu memerlukan anggaran besar, apalagi kami berbasis massa,” ungkapnya Jumat, 4 Juli 2025.
Sementara itu, Ketua DPD PAN Samarinda Jasno juga menilai biaya untuk melaksanakan fungsi partai seperti pendidikan politik, workshop, rapat, hingga seminar cukup tinggi.
“Bantuan ini digunakan untuk kebutuhan administrasi hingga konsolidasi internal. Tapi kalau dilihat dari jumlahnya, ya memang belum ideal,” kata Jasno.
Atas dasar itu, seluruh partai penerima telah menyampaikan surat permohonan penyesuaian nominal bantuan ke Pemkot Samarinda.
Mereka menilai besaran dana per suara yang masih di angka Rp5.595 belum mengalami perubahan sejak beberapa tahun terakhir.
Menanggapi hal ini, Kepala Badan Kesbangpol Samarinda, Sucipto Wasis membenarkan surat pengajuan tambahan sudah diterima.
Pihaknya saat ini menunggu hasil kajian dan keputusan dari Wali Kota Samarinda.
“Memang benar, dana bantuan per suara di Samarinda masih lebih rendah dibandingkan daerah lain. Di tempat lain sudah ada yang menetapkan hingga Rp10 ribu per suara,” jelas Sucipto.
Meskipun begitu, ia menekankan penyesuaian dana tidak bisa dilakukan secara langsung. Perlu ada pertimbangan matang terhadap kemampuan fiskal daerah, terutama menyangkut Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Semua usulan tentu perlu kajian keuangan terlebih dahulu. Tidak bisa serta-merta disetujui, karena harus disesuaikan dengan kondisi anggaran pemerintah kota,” tutupnya.