infosatu.co
KALTIM

Bawaslu Kaltim Petakan Potensi Pelanggaran Kampanye Pilkada 2024, Ini Daftarnya

(Keterangan Foto: Ilustrasi)

Samarinda, infosatu.co – Momentum Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 menjadi momentum penting bagi hampir seluruh daerah di Indonesia, tak terkecuali di Kalimantan Timur (Kaltim).

Dalam rangkaian pelaksanaannya, harus melewati beberapa tahapan sebelum memasuki hari pemungutan suara. Salah satunya tahapan kampanye, setiap pasangan calon (paslon) yang bakal bertarung di pemilihan serentak memiliki hak untuk melakukan kampanye.

Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) menjelaskan bahwa kampanye adalah kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon wali kota dan calon wakil wali kota.

Kampanye sendiri merupakan ruang interaksi antara calon dengan masyarakat yang mempunyai hak pilih. Dari interaksi tersebut, diharapkan masyarakat dapat mengetahui program kerja para calon ketika mereka nanti terpilih.

Komisioner Bawaslu Kaltim Daini Rahmat mengatakan ada 12 bentuk potensi kerawanan pelanggaran tahapan kampanye yang bisa terjadi.

Di antaranya, melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI, mengganggu ketertiban umum, merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu.

“Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan. Kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu,” katanya Daini dalam keterangan tertulis.

“Ada pula pelaksanaan kampanye tanpa Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) akan berpotensi dibubarkan oleh pihak yang berwajib, kampanye pemilu pertemuan terbatas melebihi ketentuan jumlah maksimal peserta kampanye,” paparnya.

Selain itu, ada iklan kampanye dikamuflasekan dalam bentuk tayangan atau penulisan dalam program acara di lembaga penyiaran ataupun berita. Bahan kampanye yang dikonversi maksimal Rp100.000 yang bisa berpotensi menjadi dugaan politik uang.

Bentuk kesembilan, pemasangan bahan kampanye (BK) di tempat-tempat yang dilarang, meliputi tempat ibadah, rumah sakit/pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, dan/atau taman dan pepohonan.

Bentuk ke-10, lanjut Daini, pemasangan alat peraga kampanye (APK) di tempat-tempat yang dilarang. Lokasinya meliputi tempat ibadah, rumah sakit/pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.

“Kampanye di media sosial dengan konten yang dilarang dilakukan di luar akun resmi media sosial pelaksana kampanye, serta larangan kampanye berupa menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih,” jelasnya.

Bentuk-bentuk tersebut tidak hanya berpotensi dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur. Namun, juga untuk pemilihan bupati-wakil bupati maupun wali Kota-wakil wali kota.

Seperti diketahui, jadwal kampanye Pilkada 2024 ini berlangsung sejak 25 September 2024 hingga 23 November 2024 mendatang.

Related posts

SPPG Polri Samarinda Siap Beroperasi, Target Layani 3.500 Anak Penerima MBG

Rizki

PWNU Ziarahi Makam Muassis NU, Jaga Tradisi Spiritual Jelang Hari Santri 2025

Rizki

BNN Dorong Ketahanan Bangsa Dimulai dari Anak Lewat Gerakan ANANDA

Rizki

Leave a Comment

You cannot copy content of this page