Bontang, infosatu.co – Tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Marangkayu, Jatanras Polda Kaltim, Jatanras Polresta Samarinda, dan Reskrim Polsek Samarinda Seberang berhasil menangkap tersangka pelaku pencurian.
AS (27) sebelumnya ditangkap lantaran kasus pencurian motor. Kini AS kembali berulah melakukan pencurian uang dan handphone yang merugikan korbannya hingga Rp 8 juta.
Kapolsek Marangkayu AKP Sujarwanto melalui Kanit Reskrim Bripka Ambo Tang mengatakan bahwa awalnya kasus ini terungkap, lantaran korban melaporkan uang dan handphone miliknya hilang. Kemudian korban mengaku terakhir bersama tersangka.
Ditambahkan Bripka Ambo Tang dari keterangan korban, awalnya ia bersama pelaku tengah berada di penumpukan kayu Desa Perangat Baru, Minggu (24/1/2021) lalu, hingga menginap di lokasi.
“Saat pagi datang dirinya kaget uang senilai Rp 6 juta serta handphone dalam tasnya ternyata hilang,” tuturnya dalam rilis yang diterima infosatu.co, Kamis (18/2/2021).
Lebih jauh, pada Selasa (2/2/2021) lalu, korban baru tersadar jika uang dan handphone miliknya itu ternyata dicuri oleh rekannya sendiri.
“Korban langsung melapor ke kami, dan menceritakan kronologi tadi,” terangnya.
Ia bersama pihak yang terkait langsung bergerak mencari pelaku dan berhasil meringkus tersangka pencurian, Rabu (17/2/2021) lalu, di Sungai Pinang Samarinda.
“Ternyata tersangka merupakan seorang residivis. Ia pernah tersangkut kasus curanmor beberapa waktu lalu. Kami bawa ke Polsek Marangkayu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya.
Dari kejadian tersebut tersangka dijatuhkan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman kurungan lima tahun penjara.(editor: irfan)