infosatu.co
HUKUM

Baru Saja Bebas Pria Ini Dibekuk Polisi, Bawa 200 Pil Ekstasi

Labuhanbatu, infosatu.co – EPH alias Ewin (41) warga Rantauprapat Kabupaten Labuhanbatu Sumut, kembali diringkus Satnarkoba Polres Labuhanbatu, Minggu (26/9/2021) sekira pukul 00.35 WIB.

Pasalnya, pria yang baru bebas pada bulan Februari tahun 2021 itu, kedapatan membawa sebanyak 200 butir pil ekstasi dengan berat 60 gram netto.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, menjelaskan jika EPH ditangkap saat melintas di Jalan Sirandorung Rantauprapat setelah penyelidikan dilakukan.

“Pelaku diringkus personel Satnarkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kanit Idik Ipda Sarwedi Manurung,” terang Kasat Narkoba, Senin (27/9/2021).

Selain pelaku yang merupakan residivis itu, sambungnya, juga diamankan barang bukti narkotika golongan I bukan tanaman jenis ekstasi 200 butir berat 60 gram, satu unit sepeda motor bernopol BK 6785 dan satu unit handphone warna hitam.

Kepada pihak kepolisian, tersangka mengakui perbuatannya sudah satu kali berhasil melewatkan 20 butir pil ekstasi dengan upah Rp 450 ribu, sedangkan kedua dijanjikan Rp 1,5 juta.

Barang haram itu pun diperolehnya dari seseorang yang ada di Kota Medan dan berhubungan melalui telepon seluler. Selanjutnya dilakukan pemancingan, namun nomor tersebut tidak lagi aktif.

Perbuatan EPH, dipersangkakan melanggar Pasal 114 Sub 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (editor: irfan)

Related posts

Jaksa Agung Lantik Dr. Supardi Kajati Kaltim, Tegaskan Penguatan Kinerja dan Integritas

Emmy Haryanti

Kuasa Hukum AG: FA Sudah Pakai Narkotika Sebelum ke Hotel

Martin

Dugaan Pembunuhan ABG, Anak Bos Prodia Bantah Terlibat

Martin

Leave a Comment

You cannot copy content of this page