Bontang, infosatu.co – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Bontang tentang Penataan dan Pembangunan Menara Telekomunikasi mulai dibahas Komisi lll DPRD Bontang.

Anggota Komisi lll DPRD Bontang Yassier Arafat mengatakan bahwa Raperda tersebut dirancang lantaran semakin banyak menara telekomunikasi (tower) yang berdiri di Kota Taman.
“Masalah perizinan yang pertama, yang saya pertanyakan apakah pemilik tower ada berkoordinasi bersama pemerintah atau tidak,” ucapnya saat rapat kerja (Raker) bersama dinas terkait di Gedung Sekretariat DPRD Bontang, Senin (14/6/2021).
Kata dia, persoalan tersebut perlu dilakukan pembahasan sebab nantinya dikhawatirkan akan berdampak bagi masyarakat Bontang.
“Yang dikhawatirkan si pemilik tower tidak menunaikan janjinya dengan masyarakat sekitar,” ungkapnya.
Hal itu disampaikan lantaran dirinya pernah mengalami persoalan terkait tower yang tersambar petir, namun ketika pihaknya mengajukan komplain pemilik tower tidak bertanggung jawab.
Sehingga ia menyuarakan agar perusahaan yang membangun menara telekomunikasi perlu memberikan asuransi bagi masyarakat sekitar tower.
“Saya sudah mengalaminya, karena ketika ada masalah tower terkena petir, mereka tidak bertanggung jawab,” tuturnya.
Lebih jauh menurutnya pembangunan tower tidak boleh dekat dengan pemukiman warga.
“Kita dorong karena sudah banyak menara yang berdiri. Jangan sampai Bontang jadi hutan menara,” pungkasnya. (editor: irfan)