infosatu.co
DISKOMINFO KALTIM

Banyak Pondok Pesantren di Kaltim Belum Memiliki Izin

Teks: Kepala Kanwil Kemenag Kaltim, H. Abdul Khaliq

Samarinda, infosatu.co – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengakui masih banyak pondok pesantren yang belum terdata secara resmi atau belum memiliki izin operasional di wilayahnya.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kanwil Kemenag Kaltim, H. Abdul Khaliq, saat ditemui di kantornya pada Selasa, 25 Juni 2025.

Dari total ratusan hingga ribuan pesantren yang telah berdiri di Kaltim, jumlah pesantren yang terdata secara resmi di Kalimantan Timur hanya sebanyak 248 pesantren.

Menurutnya, keberadaan pesantren yang belum berizin menjadi tantangan tersendiri dalam pengawasan dan pembinaan lembaga pendidikan keagamaan di daerah.

Banyak di antara pesantren tersebut yang didirikan oleh individu atau kelompok masyarakat dengan niat baik, namun belum memenuhi ketentuan formal pendirian lembaga pendidikan pesantren.

“Memang masih banyak yang belum terdata. Kadang-kadang masyarakat baru punya rumah kecil atau ruko, langsung ingin membuka pesantren. Kami menyebut itu sebagai pesantren cita-cita, karena secara syarat dan ketentuan belum terpenuhi,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pendirian pesantren tidak bisa dilakukan sembarangan, karena ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi.

Di antaranya, memiliki lahan minimal seluas dua hektare, bangunan masjid, kegiatan pembelajaran kitab kuning, serta keberadaan tenaga pengajar seperti ustaz, guru, dan kiai.

Namun demikian, pihaknya juga tidak serta-merta mengambil tindakan tegas terhadap pesantren yang belum berizin.

Kemenag tetap menghargai inisiatif dan niat baik masyarakat untuk mendirikan lembaga pendidikan agama, selama prosesnya berjalan secara bertahap dan mengarah ke pemenuhan syarat-syarat yang telah ditetapkan.

“Kami tidak bisa serta-merta membubarkan mereka, karena mereka punya keinginan untuk berbuat baik. Ini adalah bagian dari aspirasi umat. Namun, tetap harus ada aturan main yang diikuti,” jelasnya.

Abdul Khaliq juga menerangkan bahwa salah satu syarat pengajuan izin operasional adalah pesantren harus sudah berjalan minimal dua tahun.

Selama kurun waktu tersebut, pihak pendiri diharapkan melengkapi persyaratan administrasi, seperti jumlah santri aktif, jumlah tenaga pendidik, serta kondisi fasilitas pendidikan yang dimiliki.

“Setelah dua tahun berjalan, mereka bisa melapor ke Kemenag. Kami akan verifikasi di lapangan, dan jika semuanya memenuhi syarat, maka akan kami usulkan penerbitan izinnya ke pusat,” tambahnya.

Ia menegaskan bahwa Kemenag Kaltim siap memfasilitasi dan membina pesantren yang berkomitmen memenuhi aturan.

Menurutnya, legalitas sangat penting untuk menjamin kualitas pendidikan, perlindungan bagi santri, dan keterlibatan dalam program-program pemerintah.

“Kami terbuka untuk membimbing dan mendampingi. Tapi semuanya harus mengikuti prosedur. Legalitas ini penting, karena menyangkut masa depan lembaga dan para santrinya,” tuturnya.

Dengan adanya pendataan dan verifikasi yang lebih sistematis, Kemenag berharap seluruh pesantren di Kaltim dapat beroperasi secara resmi dan berkontribusi maksimal dalam pendidikan agama dan penguatan nilai-nilai keislaman di masyarakat. (Adv/Diskominfokaltim)

Editor : Nur Alim

Related posts

Pemprov Prioritaskan Warga Lokal Tempati Pemukiman Transmigrasi, Ini Alasannya

Adi Rizki Ramadhan

Pemprov Kaltim: Stok Aman, Minta Distributor Perbaiki Mutu Jaga Pasokan Beras

Adi Rizki Ramadhan

Pemprov Kaltim Dorong Revisi Perda Jamkrida Perluas Akses Kredit UMKM

adinda

Leave a Comment

You cannot copy content of this page