infosatu.co
DISKOMINFO KALTIM

Bangunan Pemecah Ombak di Berau Jadi Perhatian Khusus Pemprov Kaltim

Berau, infosatu.co – Dalam kunjungannya ke Kecamatan Biduk-Biduk, Kabupaten Berau, Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Akmal Malik juga mengecek bangunan pengaman abrasi pantai atau pemecah gelombang ombak (breakwater) di kawasan pesisir tersebut, Kamis (23/5/2024).

Dalam kesempatan itu, Akmal Malik melihat bahwasanya bangunan pemecah ombak ini sangat penting untuk menahan laju abrasi di sepanjang pantai Biduk-Biduk.

Bangunan pemecah ombak ini sangat diperlukan mengingat di Biduk-Biduk terdapat banyak titik lokasi yang berpotensi mengalami abrasi pantai. “Makanya, ke depan perlu kolaborasi untuk penanganan abrasi pantai ini. Kalau dibiarkan, habis kampung-kampung di sini akan terkena abrasi,” katanya.

Dirinya berkomitmen selama masih menjabat sebagai PJ Gubernur Kaltim akan terus memberikan pembiayaan untuk menahan abrasi tersebut.

Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri ini menjelaskan sampai tahun 2023 lalu saja, Pemprov Kaltim telah membangun sepanjang 1.300 meter bangunan pengaman abrasi.

Total potensi abrasi di Kecamatan Biduk-Biduk sepanjang empat kilometer dengan enam titik lokasi. Di lokasi yang ditinjau Pj Gubernur Akmal Malik pada Kamis sore kemarin, sudah dibangun pengaman abrasi sepanjang 115 meter di Kampung Biduk-Biduk.

Bangunan pengaman abrasi ini dibangun di era Gubernur Kaltim Isran Noor dan Wakil Gubernur Hadi Mulyadi. Setahun lalu atau sebelum mengakhiri masa tugasnya, Isran juga sempat melakukan peninjauan ke lokasi tersebut.

Total alokasi anggaran 2021-2023 sebesar Rp32 miliar. Sisa pantai yang harus ditangani sepanjang 3.762 meter dengan perkiraan anggaran sekitar Rp70 miliar.

Related posts

Dialog Serantau, Seno Aji: DSBK XVI sebagai Forum Peradaban Serumpun

Adi Rizki Ramadhan

Kaltim Siapkan 37 Lahan Tambahan untuk Sekolah Rakyat Serentak Juli 2025

Adi Rizki Ramadhan

Pemprov Kaltim dan BNNP Perkuat Kolaborasi, Bentuk Satgas Anti Narkoba

Emmy Haryanti

Leave a Comment

You cannot copy content of this page