Bontang, infosatu.co – Pembangunan pabrik soda ash akan di bangun di Kota Bontang. Komisi II DPRD Bontang pun mempertanyakan terkait progres perizinan kegiatan perataan dan penataan lahan di wilayah PT Kaltim Industrial Estate (PT KIE).
Menurut Ketua Komisi II DPRD Bontang Rustam terkait perizinan penimbunan dan pemertaan lahan seluas 214 hektare persegi milik KIE itu telah berakhir sejak tahun 2019 lalu.
“Kita pengen tau itu perizinan progresnya seperti apa. Karena surat yang ditandatangani Wali Kota Bontang itu sudah habis masa berlakunya di tahun 2019,” tandasnya.
Sementara itu, Staf Direksi PT KIE, Sutikno menjelaskan, terkait perizinan tersebut pihaknya telah melakukan perpanjangan izin pemerataan dan penataan lahan. Lahan tersebut rencananya akan disiapkan untuk investasi industri pembangunan pabrik baru, diantaranya Pabrik Soda Ash.
“Kami sudah perpanjang izin, cuma teman DPM-PTSP belum dapat tembusan dari provinsi. Nomor izinnya kalau tidak salah 503 tapi yang tanda tangan pak Gubernur” ungkapnya beberapa waktu yang lalu.
Ia menjelaskan, proses pendistribusian surat tembusan perizinan harus diberikan ke pihak kementerian, wali kota, dinas DPM-PTSP dan lainnya.
“Ternyata regulasi itu berubah di tarik ke provinsi. Jadi kami sudah urus semua dan diperpanjang 2 tahun. Jadi pengerjaan lahannya juga sisa sedikit kurang dari 30 hektare,” pungkasnya.