infosatu.co
Samarinda

Balai Gakkum KLHK Kalimantan Tepis Tahan Sopir Pengangkut Batu

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan Eduward Hutapea. (Foto: Yasmin)

Samarinda, infosatu.co – Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan Eduward Hutapea membantah jika pihaknya telah menahan anggota Persatuan Laveransir Bahan Bangunan(PLBB) Muliyadi dengan nomor polisi KT 8603 RE pada 26 Juni 2021 lalu.

Eduward pun menyampaikan hal itu kepada perwakilan PLBB Bontang secara virtual di Balai Gakkum KLHK Jalan Teuku Umar, Rabu (1/9/2021). Ini karena anggota PLBB yang ingin mengadakan unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Kaltim tertahan di perbatasan Jalan Poros Samarinda – Bontang.

“Mengingat situasi pandemi dan pertimbangan kemacetan lalu lintas. Jadi kami sampaikan secara virtual dengan beberapa orang perwakilan yang mengira Muliyadi ditahan di Balai Gakkum KLHK. Padahal Mulyadi ini tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka, kami juga tidak tahu,” ungkapnya.

Permasalahan yang mendasari anggota PLBB mengadakan unjuk rasa ini berawal dari penanganan kasus pengambilan batu atau penambangan batuan yang dilakukan oleh beberapa orang dan ditangani Gakkum KLHK Kalimantan.

“Kasus ini sudah masuk P-21, artinya sudah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim. Saya tegaskan, kami tidak menahan Mulyadi,” jelasnya.

Ia membeberkan bahwa dua tersangka yang berkaitan dengan kasus penambangan ilegal tersebut yakni J (52) sebagai pemodal dan pemilik alat berat.

“Kemudian tersangka kedua itu MZ (24) sebagai operator alat berat,” paparnya.

Dalam pelaksanaan kegiatan 26 Juli 2021 lalu, pihaknya mengamankan 4 orang yang diduga sebagai pelaku di lapangan.

“Memang di antara 4 itu salah satunya Mulyadi sebagai sopir pengangkut batuan. Tapi berdasarkan pemeriksaan, Mulyadi tidak memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka sehingga tidak ditahan,” terangnya.

Kemudian 28 Juli 2021, penetapan tersangka dilakukan. Kasus ini telah diterima berkas penyidikannya dan sudah dinyatakan P-21.

“Kami serahkan dua orang tersangka dan alat bukti yang ada ke Kejati Kaltim pada 30 Agustus 2021 lalu,” ucapnya.

Tidak hanya itu, Eduward juga menegaskan jika truk dengan batuan di atasnya itu menjadi serangkaian barang bukti yang sudah diserahkan ke Kejati Kaltim untuk ditindaklanjuti.

Maka ini tidak bisa dipisah karena termasuk dalam serangkaian tindak pidana. Dijelaskannya, mulai dari pengambilan batu yang dimuat dalam truk itu menjadi barang bukti.

“Ini merupakan bukti utama dari kegiatan yang diduga jadi kejahatan lingkungan hidup di hutan lindung Bontang,” ujarnya.

Oleh sebab itu, pasal yang disangkakan adalah Pasal 19 huruf a juncto, Pasal 94 ayat 1 huruf a junco, Pasal 98 ayat 1 UU Nomor 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan.

“Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” katanya.

Adapun kegiatan pertambangan batu di lokasi ini sudah berjalan selama bertahun-tahun. Kegiatan kadang berhenti, kadang berlanjut. Hasil dari kegiatan itu murni berupa batu gunung.

“Dua saksi itu langsung dipulangkan pada 28 Juli 2021. Tidak pernah jadi status tahanan. Hanya sebagai saksi, dimintai keterangan. Lalu tidak memenuhi unsur peningkatan jadi tersangka. Namun karena ini sifatnya pengamanan dari lokasi, 4 orang itu memang sempat dibawa ke kantor kami,” tutupnya. (editor: irfan)

Related posts

Penembakan THM, Keluarga Dedy Bantah Kaitan Kasus 2021, Minta Pulihkan Nama Baik

Adi Rizki Ramadhan

Keraton Kainmas Siapkan 5 Hewan Kurban Ke Masyarakat Buton di Perbatasan

Emmy Haryanti

KSE Unmul dan IYD Kaltim Berkolaborasi Dorong Literasi Keuangan Anak Muda

Rosiana

Leave a Comment

You cannot copy content of this page