Samarinda, infosatu.co – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) Cahya Ernawan, memaparkan sejumlah poin penting dalam pembahasan awal rencana perubahan Peraturan Daerah (Perda) terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pertemuan ini merupakan langkah awal yang sangat penting karena menjadi fondasi sebelum masuk pada tahap penyelarasan dan finalisasi.
Melalui pertemuan perdana ini, pemerintah kota ingin memastikan seluruh usulan yang masuk telah dipetakan secara menyeluruh, baik dari aspek teknis maupun dampaknya terhadap masyarakat.
Cahya Ernawan menjelaskan bahwa perubahan Perda ini merupakan amanat dari pemerintah pusat yang sebelumnya telah direview oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.
Karena itu, seluruh penyesuaian yang dibahas wajib mengacu pada hasil review tersebut.
“Ini pembahasan pertama atas rencana perubahan perda terkait pajak daerah dan retribusi. Ada beberapa usulan baru maupun penyesuaian berdasarkan hasil review Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri,” ujarnya pada awak media di Kantor DPRD Kota Samarinda, Kamis 4 Desember 2025.
Ia menyampaikan bahwa sedikitnya terdapat sepuluh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mengajukan usulan perubahan.
Usulan tersebut meliputi usulan baru, penambahan nomenklatur, hingga penyesuaian tarif guna menyesuaikan kondisi layanan yang ada saat ini.
Cahya Ernawan menyebutkan bahwa pembahasan akan kembali dilanjutkan pada pertemuan berikutnya, diperkirakan pada Senin atau Selasa mendatang, untuk masuk pada tahap penyelarasan dan finalisasi.
Dalam pemaparan mengenai perubahan tarif, ia menjelaskan bahwa terdapat beberapa penyesuaian, termasuk penurunan tarif pada layanan tertentu.
Salah satunya adalah tarif di Rumah Potong Hewan untuk komoditas babi, yang turun signifikan dari Rp80 ribu menjadi Rp33 ribu.
Selain itu, Bapenda juga menyiapkan skema tarif baru untuk parkir berlangganan, seiring rencana Pemerintah Kota melalui Dinas Perhubungan yang akan menerapkan layanan tersebut.
Tabel tarif telah disusun sebagai bagian dari penyesuaian kebijakan.
Penyesuaian juga dilakukan untuk mengakomodasi kebutuhan tarif di Pasar Pagi, terutama terkait struktur bangunan yang memiliki lantai lebih banyak dibandingkan aturan sebelumnya.
“Sebelumnya kereta atau kios sewa hanya sampai lantai tiga, sementara Pasar Pagi memiliki lebih banyak lantai. Jadi kami akomodasi tarif per lantai, termasuk tarif per meter persegi,” jelasnya.
Terkait kekhawatiran publik mengenai potensi kenaikan tarif yang dapat membebani masyarakat, Cahya menegaskan bahwa pihaknya bersama DPRD telah membahas aspek tersebut secara mendalam.
Ia memastikan bahwa keseimbangan antara peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kemampuan ekonomi masyarakat menjadi prinsip utama dalam proses revisi Perda.
“Masyarakat ini menjadi perhatian. Ada tarif yang kami turunkan, dan untuk layanan yang sifatnya kebutuhan usaha justru bisa ditambah. Tetapi untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), tetap kami tekan agar tidak terbebani,” tegasnya.
Ia menambahkan, pesan dari DPRD juga sejalan dengan komitmen tersebut, yakni memastikan bahwa upaya pemerintah untuk meningkatkan PAD dan menutup celah fiskal tidak berujung pada beban tambahan bagi masyarakat.
“Jangan sampai semangat meningkatkan PAD malah membebani masyarakat,” pungkasnya.
