Balikpapan, infosatu.co – DPRD Balikpapan menggelar Rapat Paripurna ke-36 masa sidang III dengan agenda penyampaian pendapat fraksi-fraksi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan atau revisi atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga (PSRT) di Ruang Gabungan Gedung Sekretariat DPRD Balikpapan, Senin (27/9/2021).

Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Balikpapan Budiono dan anggota DPRD yang lain secara virtual bersama Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud.
Dalam kesempatan itu, Budiono mengatakan jika hari ini ada 17 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). Salah satunya membahas Perda Nomor 13 Tahun 2015 tentang PSRT.
“Perubahan atau revisi Perda PSRT dan sejenisnya tersebut misinya adalah mengurangi sampah sekitar 30 persen dan 70 persen akan dikelola,” bebernya.
Selanjutnya, jika sudah dilakukan perubahan, larangan membuang sampah jenis ranting pohon dan sofa yang dibuang ke tempat pembuangan sementara (TPS) yang diperbolehkan hanya sampah rumah tangga.
Selain itu nantinya pada Perda yang baru sanksinya dipertegas yakni sanksi administrasi dan denda seperti penahanan KTP.
Dari 17 Propemperda ada 7 Raperda merupakan inisiatif dewan dan 10 merupakan usulan dari Pemkot Balikpapan. Dari 17 Propemperda tersebut sebagian merupakan Raperda di tahun 2020 yang belum sempat disahkan sehingga akan dibahas dan disahkan pada tahun 2021.
“Ada satu ketentuan dari pemerintah pusat terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) oleh Propemperda akan dicabut karena ada kewenangan yang diatur oleh pemerintah pusat,” tutupnya. (editor: irfan)