Samarinda, infosatu.co – Ketua Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Timur (KPU Kaltim) Fahmi Idris menyatakan bahwa status anggota DPR yang masih disandang oleh bakal calon kepala daerah Kalimantan Timur (Bacakada Kaltim) tidak menjadi permasalahan hingga saat ini.
Sebab, pihak yang bersangkutan telah menyerahkan surat pengunduran dirinya sebagai anggota wakil rakyat.
Apalagi, pihak KPU belum menetapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang bakal berlaga di pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kaltim 2024.
Namun, jika merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 khususnya pada pasal 24 Ayat 1, menyebutkan bahwa calon yang berstatus sebagai Anggota DPRD sebagai mana yang dimaksud dalam pasal 14 Ayat 2 Huruf q harus menyerahkan:
a) Surat pengajuan pengunduran diri sebagai anggota DPR, DPD, DPRD dan tidak bisa ditarik kembali; dan
b) Keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.
Adapun putusan pemberhentian sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf b tersebut, kata Fahmi, belum diterbitkan pada saat penetapan pasangan calon (paslon).
“Jadi, paslon hanya memberikan kepada kami tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf a, dan surat keterangan pengajuan pengunduran diri itu dalam konteks sedang diproses oleh pejabat yang berwenang,” jelas Fahmi.