Sangatta, infosatu.co – Kepala Desa Sepaso Timur Kecamatan Bengalon Agus Susanto menghadirkan Inspektur Bidang Investigasi (Bidves) Cepat Tanggap Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Brigjen Pol Yustan Alpian, Kamis (11/11/2021) kemarin. Hal ini terkait makin mengerucutnya persoalan lahan milik Kelompok Tani (Pokta) Suka Mulya bersama PT Kemilau Indah Nusantara (KIN).

Untuk itu adanya perwakilan dari ATR/BPN di lapangan langsung bisa memediasi ataupun ada solusi menyelesaikan persoalan sertifikat tanah yang masih di tangan Poktan Suka Mulya namun status lahan itu dianggap sebagai hak guna usaha (HGU) oleh pihak PT KIN menyeruak.
Agus menegaskan kehadiran Brigjen Pol Yustan Alpian untuk fokus satu tujuan yakni mediasi antara kedua belah pihak.
“Adanya permasalahan ini bisa segera teratasi dengan cepat dan jangan sampai meruncing yang artinya agar tidak ada anggapan keberpihakan baik antara satu dan lainnya. Hal ini pun sudah menjadi kewajiban saya untuk turut membantu, makanya saya hadirkan perwakilan ATR/BPN di Bengalon,” ucap Agus melalui siaran pers yang diterima infosatu.co.
Ditegaskan Agus, ATR/BPN langsung mengecek fakta di lapangan. Untuk diketahui, HGU menurut Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria merupakan hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara untuk perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan. HGU bisa diberikan untuk jangka waktu maksimal 35 tahun dan dapat diperpanjang maksimal 25 tahun.
Lebih lanjut dikatakan Agus, menurut KIN lokasi yang bertempat di RT 001 dan 014 adalah HGU. Namun faktanya berbeda, masyarakat ini tidak pernah mengetahui jika PT KIN telah menjadikan lahan itu bersertifikat HGU.
“Untuk itu masyarakat juga tidak pernah pula menerima kompensasi apapun dari perusahaan itu, kemudian masyarakat pun mempertanyakan apabila benar itu sudah di HGU kan lalu bagaimana prosedur dari ATR/BPN) sehingga lahan itu bisa jadi HGU sementara proses ganti rugi saja tidak pernah ada,” jelasnya.
Untuk itu, masyarakat memiliki lahan itu sejak dulu jauh sebelum PT KIN masuk di Bengalon.
“Jadi kita percayakan masalah ini pada tim klarifikasi dari Inspektorat Bidves Cepat Tanggap ATR/BPN saja. Saya berada di tengah tidak memihak kepada siapa pun,” urainya.
Senada, Inspektur Bidang Investigasi Kementerian ATR/BPN Brigjen Pol Yustan Alpian menegaskan jika pihaknya merespon adanya pengaduan-pengaduan yang masuk.
“Sebelumnya, tim Inspektorat Bidves Cepat Tanggap sudah melakukan penelitian data dan memeriksa fakta di lapangan tentang objek yang dipermasalahkan,”ucapnya.
Ia pun menyarankan Poktan Suka Mulya dapat membuat surat pernyataan segera bahwa memang benar memiliki lahan tersebut sejak tahun berapa.
“Jika memang sepanjang kepemilikannya memang benar sesuai fakta, nantinya serahkan pada kami. Selanjutnya kami akan bekerja dan kemudian akan mengeluarkan audit hasil HGU itu dengan rekomendasi yang akan kami sampaikan ke Kementerian ATR/BPN,” terangnya.
Sementara itu, Direktur PT KIN Destawuri Kurniadi yang hadir saat di lapangan menyatakan bahwa PT KIN akan tetap berpegang teguh dan komitmen melalui dokumen legal (resmi) yang sudah dimiliki.
“Intinya PT KIN mengaku sudah melakukan pembebasan lahan. Kalau dari kami ini sebenarnya tidak bermasalah, ini kan lahan yang disengketakan,” ujarnya singkat. (editor: irfan)