Samarinda, infosatu.co – Direktur PT Angkasa Transindo Riper (ATR) Kartika Rachmawati melaporkan kasus penipuan pemalsuan tanda tangan ke Polresta Samarinda.
Ia didampingi kuasa hukum dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda Yudi Adrian Nugraha.
Yudi mengatakan bahwa kasus ini akan dikenakan tindak pidana pasal 263 ayat 1 junto pasal 55 KUHP berupa pemalsuan tanda tangan yang diduga dilakukan oleh terduga ADP dan RP.
“Adanya dugaan pemalsuan tanda tangan yang dilakukan pelaku. Pemalsuan itu digunakan untuk membeli satu unit Elf Isuzu type Light Truck di salah satu dealer di Samarinda. Pembelian ini secara kredit dari salah satu Lembaga Pembiayaan,” jelasnya di Cafe Lokal Jalan MT Haryono, Kamis (28/1/2021).
Kartika merasa dirugikan karena pembelian satu unit kendaraan roda empat ini atas nama perusahaan yang menggunakan namanya sebagai direktur, namun penandatanganan bukan dilakukan olehnya. Melainkan dilakukan oleh ADP.
Dalam hal ini, ADP merupakan pihak yang melakukan pemalsuan tanda tangan. ADP merupakan eksekutor yang diperintahkan oleh RP untuk melakukan tindak pidana tersebut, di mana RP merupakan rekan bisnis Kartika. Ia adalah komisaris dari perusahaan yang sama dengan Kartika yaitu PT ATR.
“Dilihat dari pasal 263 ayat 1 bahwa segala pemalsuan itu dapat menimbulkan kerugian artinya diduga ADP dan RP memalsukan tanda tangan. Jadi klien kami merasa dirugikan sehingga melaporkan. Pastinya ini menyangkut nama baik klien. Klien kami merupakan salah satu pengusaha dan ini pencemaran nama baik. Jadi hari ini kami masih dalam tahap klarifikasi awal ke Polres Samarinda,” ucap Yudi.
Sementara itu, Kartika Rachmawati membeberkan kronologis awalnya. Di mana sebelum adanya pelimpahan ke kuasa hukum, semua bukti itu ada padanya. Informasi pertama yang ia dapat melalui chat whats app untuk menkonfirmasi keberadaannya ada di mana.
“Kemudian saya melakukan pertemuan terhadap pihak leasing pada 19 Desember 2020. Saya mengetahui bukti-bukti, dokumen aplikasi dan lain-lain itu tidak sesuai dengan apa yang sudah dilampirkan oleh pihak terlapor,” paparnya.
Ia menegaskan bahwa dari foto dokumentasi dan tanda tangan itu bukan dirinya. Terlihat jelas itu bukan saya, dilihat dari cara terduga mengenakan jam tangan di sebelah kiri. Padahal jelasnya, Kartika mengenakan jam tangan selalu di sebelah kanan.
Saat itu didalam bukti foto yang dilihatkan pada awak media, terduga memakai masker saat melakukan penandatanganan. Kartika juga memperlihatkan beberapa bukti screen capture chat whatsapp.
“Dari foto hingga pengajuan aplikasi tidak pernah saya lakukan sama sekali, dan foto dokumentasi terlampir yang menyatakan bahwa itu saya. Saya nyatakan sekali lagi bahwa itu bukan saya,” katanya kepada awak media.
Oleh karena itu, Kartika melaporkan tindak pidana penipuan ini kepada Kasat Reskrim Polresta Samarinda pada 23 Desember 2020 lalu. Namun, penyidikan dimulai pada hari (28/1/2021) ini. Kartika dan kuasa hukumnya akan memberikan keterangan dan klarifikasi kepada pihak kepolisian pada pukul 14.00 Wita. (editor: irfan)