Bontang, infosatu.co – Safruddin eks karyawan PT Tempindo Jasatama keberatan terhadap isi surat yang diberikan oleh perusahaan.
Ia menyebut, surat yang dikeluarkan eks perusahaan tempat bekerja tak sesuai dengan fakta perihal status hubungan kerja.
Hal itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi A DPRD Kota Bontang, serta Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dan Disnaker Kota Bontang, beserta perusahaan.
Dirinya menyoroti penggunaan frasa “berhenti bekerja”, menurutnya frasa itu memberi kesan bahwa dirinya yang mengundurkan diri dengan kemauan dia sendiri.
“Dalam surat ini mengatakan pekerja berhenti bekerja, saya meminta hanya masa kerja habis bukan berhenti, kalau berhenti itu kemauan saya sendiri,” kata Safruddin dengan nada kecewa, Rabu 2 Juli 2025.
Selain itu, dia juga pertanyakan format surat yang disebut dengan surat pengalaman kerja namun tidak didasari dengan bahasa yang tepat.
Sebab, surat yang diberikan menggunakan bahasa inggris, menurtnya tak sesuai standar yang sebelumnya dia terima.
“Selama saya bekerja di perusahaan tidak pernah menemukan surat seperti itu,” jelasnya.
Menyikapi hal itu, Anggota Komisi A DPRD Kota Bontang, Arfian Arsyad bahwa surat yang diterima seyogyanya bisa disesuaikan dengan kebutuhan Safruddin, termasuk kebutuhan sebagai pengalaman kerja.
Arfian pun meminta, PT Tempindo Jastamana selaku pemberi kerja agar membuatkan format sesuai standar pengalaman kerja.
“Perusahaan membantu buatkan surat pengalaman kerja sesuai fakta pernah bekerja dan masa kontraknya selesai,” terang politisi partai gelora.
Di lokasi yang berbeda, Indra Hermawan selaku perwakilan dari PT Tempindo Jasatama mengklarifikasi bahwa, yang diberikan Safruddin bukan surat pengalaman kerja melainkan surat keterangan pencairan program Jaminan Hari Tua (JHT) di BPJS Ketenagakerjaan.
“Surat itu dilampirkan pada saat pencairan program jaminan hari tua,” bebernya.