Bontang, infosatu.co – Anggota Komisi A DPRD Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Arfian Arsyad pertanyakan alasan tidak diperpanjangnya kontrak kerja Safruddin selaku pelapor oleh PT Tempindo Jasatama.
Hal itu disampaikan Arfian dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), Disnaker Kota Bontang serta pihak PT Tempindo Jasatama, di Ruang Rapat lantai dua Sekretariat Dewan, Rabu 2 Juli 2025.
Ia memposisikan dirinya selaku pemberi pekerja, ketika dirinya hendak memperpanjang atau memutus kontrak perjanjian kerja, tentu menyampaikan alasannya kepada karyawan.
“Maka saya minta PT Tempindo Jasatama juga bisa menyampaikan kira-kira apa permasalahan sehingga saudara Safruddin tidak dilanjutkan,” tanya Arfian Arsyad dalam rapat.
Dia bilang, alasan tidak diperpanjang perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) merugikan tenaga kerja tanpa ada alasan yang pasti.
Menurutnya, bisa saja ada kebijakan tertentu diambil secara sepihak tanpa mempertimbangkan nasib pekerja.
“Apakah ini murni keputusan dari user, atau ada kebijakan dari PT Tempindo sendiri. Kalau memang alasannya dari perusahaan pengguna, seharusnya dijelaskan secara resmi,” tegas Arfian.
Menanggapi hal itu tersebut, perwakilan PT Tempindo Jasatama, Indra Hermawan membeberkan bahwa keputusan tidak diperpanjangnya kontrak merupakan hasil dari kebijakan internal PT Ecolab Nalco sebagai user atau pengguna jasa.
“Kami hanya dapat informasi saat menanyakan kepada pihak user. Dua bulan sebelum kontrak habis, kami sudah mengirimkan permintaan konfirmasi ke PT Ecolab Nalco, apakah kontrak diperpanjang atau tidak,” ujar perwakilan Tempindo.
Namun, lanjutnya, pihak Ecolab tidak memberikan alasan apa pun atas keputusan mereka.
Mereka hanya menyampaikan bahwa kontraknya tidak diperpanjang. Itu sepenuhnya keputusan internal bisnis mereka.
“Itu internal bisnis mereka kita tidak punya akses ke situ. kita pastikan itu kontrak diperpanjang atau tidak,” jelas Indra Hermawan.