
Samarinda, infosatu.co – Anggota DPRD Kota Samarinda Anhar menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan pemilu terbuka. Meskipun partai tempatnya bernaung, PDIP mengajukan permohonan pemilu tertutup.
Anhar menyatakan bahwa dia dan rekan-rekannya di partai tetap patuh dan menghormati keputusan MK tersebut.
“Kami patuh kepada aturan, kami menghormati keputusan MK,” ungkap Anhar saat diwawancarai di ruang kerjanya, Senin (3/7/2023).
Menurutnya, putusan MK ini memberikan masukan yang matang dan mendukung perkembangan demokrasi ke depan. Ia menyatakan kesiapannya untuk menjalani sistem pemilu terbuka pada pemilu 2024 mendatang.
“Bagi saya sebagai kader, mau sistem terbuka maupun tertutup tetap kami bekerja keras,” ujarnya.
Anhar menekankan bahwa partai politik memiliki peran sentral dengan otoritas penuh dalam proses seleksi dan penentuan bakal calon, termasuk penentuan nomor urut calon anggota legislatif. Sejak penyelenggaraan pemilu setelah perubahan UUD 1945, partai politik menjadi satu-satunya pintu masuk bagi warga negara yang memenuhi persyaratan untuk diajukan sebagai calon anggota DPR/DPRD.
“Seleksinya tetap di partai. Sebagai politisi, kami akan bekerja keras. Apapun keputusan partai kami akan ikuti,” jelas Anhar.
Meskipun pemilu tertutup mungkin memudahkan dalam sosialisasi, Anhar menegaskan bahwa pemilu terbuka tidak menjadi kendala bagi mereka.
“Karena pemilu nanti harus menyosialisasikan diri caleg, menyosialisasikan partai, dan tentunya menyosialisasikan calon presiden,” tambahnya.
Seperti dikutip dari www.mkri.id, pada 15 Juni 2023, MK menolak permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Permohonan tersebut diajukan oleh beberapa individu, termasuk Riyanto, Nono Marijono, Ibnu Rachman Jaya, Yuwono Pintadi, Demas Brian Wicaksono, dan Fahrurrozi. Mereka mengujikan beberapa pasal yang berkaitan dengan sistem proporsional dengan daftar terbuka, yang mereka klaim telah mendistorsi peran partai politik.
Putusan MK menegaskan bahwa pemilu anggota DPR dan DPRD 2024 akan tetap menggunakan sistem proporsional dengan daftar terbuka. MK berpendapat bahwa sistem ini lebih sesuai dengan semangat UUD 1945.
Meskipun demikian, MK menyadari bahwa setiap sistem pemilu memiliki kelebihan dan kekurangan, sehingga pilihan tersebut tetap terbuka untuk disesuaikan dengan dinamika dan kebutuhan penyelenggaraan pemilu.