Cilacap, infosatu.co – Sepanjang tahun 2021 Pengadilan Agama (PA) Kelas 1A Cilacap Jawa Tengah (Jateng) menerima perkara perceraian sebanyak 7.243 perkara, yang merupakan tertinggi di Jateng.
Menurut Humas PA Kelas IA Cilacap, Maftukhin, selama tahun 2021 pengajuan talak cerai dari suami sebanyak 1.810, sedangkan gugat cerai dari istri sebanyak 4.380.
“Dari jumlah tersebut, perkara yang sudah diputuskan sebanyak 1.684 untuk cerai talak, serta 4.223 perkara dari gugat cerai,” paparnya, Rabu (5/1/2022).
Maftukhin menjelaskan persentase cenderung naik disebabkan berbagai faktor.
“Adanya pandemi sehingga tidak bisa bekerja, lapangan kerja dikurangi. Tidak bisa memberi nafkah yang cukup, istri tidak terima, akhirnya mengajukan perceraian. Ini yang menjadi pemicu dan mendaftar perkara di PA,” katanya.
“Selain faktor ekonomi, adanya pihak ketiga juga cenderung meningkat, kalau kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) biasanya adanya aksi muncul reaksi, dalam artian KDRT tidak berdiri sendiri,” tambah dia lagi.
Rata-rata yang mengajukan perceraian, lanjut Maftukhin, baik talak maupun gugat cerai adalah pasutri usia produktif di bawah 45 tahun.
“Istri tidak puas, akhirnya gugat cerai mencapai 4.380. Dispensasi kawin juga cenderung meningkat ada 767. Selain itu upaya mediasi juga mengalami peningkatan, ada 10 perkara yang dimediasi akhirnya mencabut perkaranya dan tidak jadi bercerai, ini hal yang bagus,” terangnya.
Perkara yang masuk di PA hampir merata sebarannya di seluruh wilayah Kabupaten Cilacap, dan wilayah Kecamatan Majenang dan sekitarnya atau Cilacap Barat yang tertinggi perkara masuknya.
“Setiap hari Selasa, ada majelis sidang di luar gedung, dan menggelar sidang di Majenang. Kebetulan ada balai sidang milik Pengadilan Negeri di sana dan kita pinjam untuk melaksanakan sidang majelis, mengingat wilayah Majenang dan sekitarnya terlalu jauh dari pusat kota, dan rata-rata ada 30-40 yang menjalani sidang di setiap hari Selasa tersebut,” jelasnya.
Tingkat perkara dan penanganannya selain tertinggi di Jateng, PA Cilacap juga menduduki peringkat ke-4 di tahun 2021 dalam perkara tinggi diselesaikan tepat waktu.
“Kemarin kita dari perkara 7.243 itu kita hanya sisa 200 an perkara, oleh karena itu kita dapat peringkat nasional ke-4,” bebernya.
Maftukhin menambahkan, dalam hal menekan angka perceraian, PA tidak punya kewenangan untuk menjadi penyuluh. Namun menurutnya jika dijadikan narasumber dalam suatu acara bisa, sebatas narasumber saja.
“Itu yang awal sebetulnya bibit rumah tangga langgeng atau tidak berawal dari BP4 di KUA, karena dia yang membekali cikal bakal rumah tangga sakinah, mawadah, warahmah. Kami juga berharap masyarakat Cilacap tidak berbondong bondong untuk bercerai,” pungkasnya.