
Samarinda, infosatu.co — Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda dari Fraksi NasDem, Joha Fajal, menegaskan bahwa pelaksanaan reses masa persidangan I tahun 2026 tidak hanya bertujuan menampung aspirasi masyarakat.

Tetapi, katanya juga memastikan sejauh mana usulan tersebut benar-benar masuk dan diproses dalam sistem perencanaan pembangunan daerah.
Hal tersebut disampaikannya saat reses di Daerah Pemilihan II yang meliputi Samarinda Seberang, Palaran, dan Loa Janan Ilir, Minggu, 8 Februari 2026 di Hotel Barumbay.
Joha menegaskan bahwa reses merupakan ruang resmi bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara langsung.
Aspirasi tersebut nantinya akan dikompilasi dan dibawa ke tahapan pembahasan berikutnya bersama perangkat daerah terkait.
Namun, ia mengakui bahwa saat ini mekanisme pengusulan aspirasi masyarakat jauh berbeda dibandingkan beberapa tahun lalu.
Seluruh usulan kini harus masuk ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) agar dapat diproses lebih lanjut.
“Sekarang semua usulan harus masuk SIPD. Kalau tidak masuk, maka tidak bisa diproses,” tegasnya.
Menurut Joha, keterbatasan kuota dalam SIPD menjadi persoalan tersendiri.
Dalam satu kecamatan, jumlah usulan yang bisa diinput sangat terbatas, sementara kebutuhan dan aspirasi masyarakat jauh lebih banyak.
“Bayangkan, satu kecamatan itu hanya sekitar 10 usulan yang bisa masuk. Padahal aspirasi masyarakat bisa ratusan,” ungkapnya.
Ia mencontohkan, pada tahun 2025 lalu banyak usulan masyarakat yang sudah disampaikan, namun tidak seluruhnya berhasil terinput ke dalam SIPD.
“Ketika mau diproses, ternyata tidak masuk SIPD. Akhirnya tidak bisa dilanjutkan,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa meskipun DPRD berjuang maksimal, aturan tetap harus diikuti.
Karena itu, ia meminta pemerintah kota tetap mencatat seluruh usulan meskipun hanya 10 yang menjadi prioritas.
“Kita terbuka supaya warga tahu. Walaupun prioritas itu 10, semua usulan tetap dicatat,” ucap Joha.
Joha juga menjelaskan bahwa sistem perencanaan saat ini jauh lebih ketat.
Jika sebelumnya masih memungkinkan adanya perubahan volume pekerjaan atau penyesuaian di lapangan, kini hal tersebut tidak lagi diperbolehkan.
Ia menilai sistem ini sebenarnya baik karena menciptakan kepastian program dan transparansi.
Namun, di sisi lain, diperlukan pemahaman dan komunikasi yang lebih baik agar masyarakat tidak dirugikan hanya karena persoalan administrasi.
Oleh karena itu, Joha menekankan pentingnya keterbukaan dan komunikasi antara masyarakat, DPRD, dan pemerintah daerah, terutama saat SIPD dibuka untuk pengusulan program.
Joha juga menyampaikan bahwa evaluasi tetap diperlukan apabila ditemukan kendala dalam pelaksanaan program.
Menurutnya, meskipun sistem sudah diatur, aspirasi masyarakat tetap harus menjadi perhatian utama.
“Reses ini tujuannya memastikan aspirasi masyarakat benar-benar sampai dan diperjuangkan,” pungkasnya.
