
Samarinda, infosatu.co – Menyosialisasikan Rancangan Peraturan Daerah (raperda) inisiatif DPRD merupakan salah satu tugas anggota dewan. Namun raperda inisiasi pemerintah atau bentuk Peraturan Daerah (Perda) seharusnya tidak dilakukan oleh anggota dewan.
“Jadi betul-betul raperda inisiasi DPRD saja. Raperda inisiasi DPRD yang disosialisasikan bukan dalam bentuk perda atau dalam raperda yang merupakan inisiasi pemerintah,” ungkap Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Samarinda Agus Tri Susanto di Gedung Sekretariat DPRD Samarinda, Rabu (22/2/2023).
Menurutnya tujuan sosialisasi raperda tersebut dalam rangka mencari masukan dan saran dari masyarakat yang kemudian dapat diadopsi dan dituangkan dalam naskah akademik.
Sebab nantinya ketika raperda itu disahkan dalam bentuk perda, maka dalam perda tersebut ada harapan dan keinginan masyarakat. Sehingga itulah pentingnya menyebarluaskan rancangan sebelum menjadi perda.
“Kami tidak akan melakukan sosialisasi terhadap perda yang sudah jadi karena kalau perda yang sudah jadi, maka masukan dari masyarakat itu tidak bisa dituangkan lagi sebab sudah jadi perda,” jelasnya pada awak media.
Lebih jauh, pembentukan produk hukum telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah serta Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 tahun 2014 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
“Bahwasanya sistemnya menyebutkan ranahnya DPRD adalah menyosialisasikan raperda inisiasi DPRD,” terangnya.