Balikpapan, infosatu.co – PT Citra Mahakam Abadi (CMA) dinilai telah melakukan tindakan semena-mena kepada karyawannya dengan tidak memberikan hak-haknya seperti yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan. Hal ini terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) Dengar Komisi IV DPRD Balikpapan pada Selasa (4/8/2020) lalu di Ruang Rapat Gabungan DPRD Balikpapan.

Dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi IV DPRD Balikpapan Iwan Wahyudi, merasa sangat geram dengan laporan dari para karyawan.
“PT CMA banyak melakukan pelanggaran berat yang dinilai sangat merugikan karyawan. Seperti halnya upah di bawah standar UMK, belum lagi mereka bekerja tanpa kontrak. Selain itu pemotongan iuran BPJS yang tidak sesuai hingga penggantian kerugian perusahaan yang dibebankan kepada beberapa karyawan,” bebernya.
Iwan pun sangat menyayangkan dalam RDP bersama karyawan dan Disnaker tersebut tidak dihadiri dari pihak manajemen PT CMA.
“Selanjutnya kami akan menggelar pertemuan dan memanggil pihak manajemen PT CMA kembali agar permasalahan ini segera dapat diselesaikan,” tutupnya.