infosatu.co
HUKUM

Andi Harun Apresiasi Langkah Cepat Polisi Amankan Penambang Ilegal TPU Serayu

Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Yuliansyah saat memberi keterangan persnya. (Foto: Akmal)

Samarinda, infosatu.co – Wali Kota Samarinda Andi Harun membeberkan bahwa pelaku kasus penambangan ilegal di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Jannah Raudlatul Jannah Jalan Serayu, Kelurahan Tanah Merah sudah ditangkap Polresta Samarinda.

Dua tersangka penambangan ilegal di TPU Serayu yang berhasil diamankan kepolisian

Hal tersebut ia ungkapkan saat ditemui infosatu.co di Rujab Wali Kota Samarinda Jalan S Parman, Jumat (12/3/2021). Ia mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Samarinda yang sangat sigap melakukan upaya penindakan.

“Saya sudah berkoordinasi dengan Kapolres dan pelakunya sudah ditangkap dan meminta secara persuasif agar pemakaman Covid-19 di sekitar TPU Serayu ini harus aman. Atas nama pemerintah kota, saya mengucapkan terima kasih karena sigap melakukan upaya hingga penindakan,” ungkapnya.

Sementara itu, Kapolres Samarinda melalui Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Yuliansyah membenarkan hal tersebut.

“Kami berhasil mengamankan dua pelaku yakni inisial AA sebagai pelaksana di lapangan dan HS merupakan pendana. Mereka merupakan warga Samarinda,” jelasnya.

Barang bukti yang diamankan kepolisian saat melakukan penangkapan

Unit Tipiter Satreskrim Polresta Samarinda langsung melaksanakan penyelidikan ke TKP setelah mendapat informasi adanya kegiatan penambangan ilegal yang berada di sekitar di TPU Serayu.

Setelah beberapa kali melakukan penyelidikan yang cukup sulit karena waktu itu hujan, Unit Tipiter tetap ke lokasi untuk melaksanakan penyidikan. Ternyata memang benar adanya kegiatan penambangan di area tersebut.

“Pada saat di lokasi, alat berat tepat berada di atas batu bara. Jadi saat dilakukannya kegiatan, kita amankan operator serta mandor di tempat dan melakukan pemeriksaan. Setelah itu kita dapatkan dua nama tersangka, kita panggil dan saat mereka datang ke lokasi langsung diamankan,” ulasnya.

Dari kegiatan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan dua unit alat berat excavator. Di mana, dua unit ini memang dilakukan untuk penambangan tanpa izin.

“Kita sudah melakukan pendalaman dan pemeriksaan, saksi-saksi semua sudah kita lakukan pemeriksaan. Sekarang kita sedang melakukan proses pemberkasan,” paparnya.

Atas kasus ini, dua tersangka tersebut dikenakan Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara.

“Dengan ancaman sekitar 5 tahun penjara,” tegasnya. (editor: irfan)

Related posts

Kuasa Hukum AG: FA Sudah Pakai Narkotika Sebelum ke Hotel

Martin

Dugaan Pembunuhan ABG, Anak Bos Prodia Bantah Terlibat

Martin

JMSI Kaltim Desak Polisi Usut Kekerasan terhadap Jurnalis Moeso

Nabila

You cannot copy content of this page