Balikpapan, infosatu .co – Rapat Paripurna DPRD Balikpapan dengan agenda penyampaian nota penjelasan DPRD Balikpapan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga digelar di Ruang Komisi Gabungan dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Balikpapan Budiono, Senin (15/2/2020).
Menurut Ketua Bapemperda Andi Arief Agung yang juga Anggota Komisi I DPRD Balikpapan, DPRD tengah membahas Raperda ini menjadi Perda.
“Persampahan itu sudah punya potensi di ekonomi jika dikelola dengan baik. Selain itu mengelola persampahan ditujukan untuk pelestarian lingkungan. Selanjutnya hingga hari ini juga banyak perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang tersebut,” paparnya.
Ditambahkan Budiono, hal inilah yang harus dimanfaatkan Pemkot Balikpapan di sektor persampahan. Apabila dikelola dengan baik juga akan menghasilkan pendapatan asli daerah (PAD).
“Tinggal bagaimana persiapan Pemkot Balikpapan berkaitan dengan pengelolaan sampah,” jelasnya.
Ia pun sangat mendukung pembahasan Raperda ini, tinggal nanti regulasinya saja apakah memang dibutuhkan regulasi penguatan ke dalam Perda ini. Dalam perjalanannya membahas Raperda ini akan didiskusikan dengan pihak-pihak terkait.
“Hal-hal yang bisa kita cantolkan dalam Raperda ini bisa kita masukkan. Ini masih sepihak dari naskah penjelasan dari kajiannya DPRD Balikpapan karena revisi ini adalah inisiatif kita. Ketika liding centernya dinas terkait misalnya ada masukan, kita diskusikan,” tutup Agung. (editor: irfan)