infosatu.co
DPRD KALTIM

Ambulans Tersenggol Truk di Jembatan Mahakam, DPRD Kaltim dan Polresta Angkat Suara

Teks: Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, H Fuad Fakhruddin

Samarinda, infosatu.co – Suasana malam di Jembatan Mahakam nyaris berubah jadi petaka saat sebuah ambulans milik RSUD I.A. Moeis disenggol truk bertonase berat, Senin 30 Juni 2025 lalu, tepatnya pukul 23.00 WITA.

Teks: Truk Alat Berat yang Menerobos Jembatan Mahakam. (.ist)

Ambulans yang kala itu sedang mengantar pasien darurat menuju RSUD Abdul Wahab Sjahranie, tetap melaju walau mengalami kerusakan di sisi kanan bodinya.

Dugaan awal menyebut dua unit truk besar yang berasal dari Kalimantan Selatan (Kalsel) melintasi jembatan meskipun jalur tersebut telah dilarang untuk kendaraan berat tanpa izin khusus.

Sekitar 30 menit kemudian, ambulans kembali ke lokasi kejadian untuk melapor dan memeriksa kerusakan.

Hal ini turut mendapat respon tegas dari Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Fuad Fakhruddin.

Ia menyayangkan kejadian tersebut, padahal sudah ada aturan tegas terkait lalu lintas di jembatan Mahakam.

“Kalau hanya ditegur, ke depan bisa-bisa bukan ambulans, tapi warga yang jadi korban,” tegasnya saat dimintai tanggapan, Selasa, 1 Juli 2025.

Ia menilai lemahnya pengawasan sebagai faktor utama.

Menurutnya, sudah seharusnya pelanggaran tidak cukup diberi teguran administratif, melainkan harus ada sanksi nyata agar menimbulkan efek jera.

Fuad juga menyoroti kurangnya inisiatif dari Dinas Perhubungan Kaltim.

“Pengawasan harus aktif dan tidak formalitas. Kalau sekarang hanya ambulans yang kena, bagaimana jika nanti motor atau warga biasa yang jadi korban?” ujarnya lagi.

Teks: Kasatlantas Polresta Samarinda, Kompol La Ode Prasetyo Fuad.

Dalam pertemuan terpisah, Kasatlantas Polresta Samarinda, Kompol La Ode Prasetyo Fuad, menjelaskan bahwa truk-truk itu diduga datang dari Kalsel dan melintasi Kota Samarinda menuju arah keluar.

“Mereka tidak menyadari atau tidak mengetahui bahwa Jembatan Mahakam I tidak boleh dilalui kendaraan berat roda enam ke atas,” jelas Kompol La Ode kepada awak media saat ditemui seusai upacara Hari Bhayangkara.

Akibat senggolan tersebut, ambulans mengalami goresan panjang. Beruntung, tidak ada korban luka maupun jiwa. Pihak kepolisian sudah menegur sopir dan pemilik truk berkomitmen memberi ganti rugi atas kerusakan.

Perlu diketahui, larangan Sudah Berlaku Sejak 2012. Aturan pelarangan kendaraan berat melintas di Jembatan Mahakam telah ditegaskan dalam Instruksi Gubernur Kaltim Nomor 1 Tahun 2012.

Instruksi ini menyatakan bahwa angkutan alat berat dilarang melintasi Jembatan Mahakam dan Mahakam Ulu kecuali mengantongi izin khusus.

Namun, faktanya pelanggaran masih kerap terjadi. Rambu-rambu larangan telah dipasang, tapi masih sering diabaikan.

DPRD Kaltim berharap agar insiden ini dijadikan peringatan serius untuk semua pihak. Jika tidak ditangani segera, bukan tak mungkin insiden serupa menimbulkan korban di masa depan.

“Kami minta pengawasan diperkuat dan sanksi ditegakkan. Ini bukan masalah kecil, ini nyawa masyarakat,” tutup Fuad.

Related posts

Yenni Eviliana di Hari Bhayangkara ke-79: DPRD Kaltim Dukung Transformasi Polri

Emmy Haryanti

Masa Jabatan DPRD Berpotensi Diperpanjang, Hasanuddin: Kami Siap!

Adi Rizki Ramadhan

Damayanti: Penonaktifan Kepsek SMAN 10 Jangan Ganggu Hak Siswa

Adi Rizki Ramadhan

Leave a Comment

You cannot copy content of this page