infosatu.co
DPRD Samarinda

Akomodasi Masalah Pendidikan, Perda Nomor 4/2013 Masuk Kajian Revisi DPRD Samarinda

Teks: Ketua Pansus IV DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar.

Samarinda, infosatu.co – Upaya DPRD Kota Samarinda dalam memperbarui regulasi pendidikan mendapat perhatian besar di tengah polemik jual beli buku yang baru-baru ini menjadi perbincangan publik.

Dengan mengkaji ulang Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2013, diharapkan mampu mengatasi sejumlah tantangan dalam dunia pendidikan. Langkah ini dijalankan karena program maupun kebijakan pemerintah dinilai tak lagi sejalan dengan kebutuhan di lapangan.

Regulasi yang ada dinilai masih menyisakan banyak celah. Hal ini seperti, pendidikan agama, pemberian insentif bagi guru dengan beban kerja tambahan, pendidikan bagi penyandang disabilitas, serta sekolah unggulan yang selama ini tidak terakomodasi dengan baik.

Ketimpangan pendidikan agama dalam Perda Nomor 4 Tahun 2013, misalnya, pendidikan agama hanya terbatas pada Islam, seperti RA, MI, dan MTs.

Sedangkan pendidikan agama lainnya, seperti Kristen dan Hindu belum diatur secara eksplisit. Hal ini menimbulkan ketidakadilan dan perlu segera diperbaiki.

Selain itu, para guru di sekolah negeri yang inklusif menghadapi tantangan besar dalam mengajar anak berkebutuhan khusus (ABK). Tugas tersebut harus dilakoni tanpa mendapatkan penyesuaian insentif.

Hal ini, menurut Ketua Pansus IV DPRD Samarinda Deni Hakim Anwar harus segera diatasi. Tujuannya, memastikan semua guru mendapatkan hak yang setara sesuai dengan tanggung jawab tambahan mereka.

“Pendidikan disabilitas yang seharusnya ditangani melalui sekolah luar biasa (SLB) juga kurang mendapat perhatian dalam regulasi yang ada. Padahal, peran mereka sangat penting dalam menciptakan inklusivitas di dunia pendidikan,” jelas Deni saat ditemui di Kantor DPRD pada Senin (12/8/2024).

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa revisi perda ini tidak hanya bertujuan untuk menutup celah yang ada. Tetapi, juga membuat regulasi pendidikan yang lebih komprehensif.

Masukan dari berbagai pihak, termasuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, serta Komnas Pendidikan diharapkan dapat memperkaya substansi perda yang baru.

“Kami ingin perda ini jelas mengatur segala aspek pendidikan agar tidak ada lagi celah atau ketimpangan dalam penerapannya di lapangan,” ungkap Deni.

Proses revisi ini masih berada pada tahap pengumpulan masukan, dan diperkirakan segera memasuki tahap finalisasi sebelum disahkan menjadi perda terbaru.

Deni memastikan bahwa pengesahan perda akan dilakukan sesuai jadwal. Targetnya, sebelum batas akhir Pansus IV pada 21 Agustus mendatang.

Related posts

Samri: Penanganan Anjal Harus Disiapkan Fasilitas Bukan Sekadar Penertiban

Emmy Haryanti

Komisi IV Dukung Sekolah Rakyat, Terobosan Atasi Kemiskinan Pendidikan

Emmy Haryanti

Maswedi Desak Pemerataan Fasilitas Sekolah di Pinggiran Kota Samarinda

Emmy Haryanti

Leave a Comment

You cannot copy content of this page