
Samarinda, infosatu.co – Ketua Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiyono berencana memanggil direksi PT Cahaya Fajar Kaltim (CFK) dalam waktu dekat.
Belum dilunasinya kewajiban menyetor dividen tahun buku 2020 oleh badan usaha milik daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) itu menarik perhatian dewan.
Pada Rabu (5/7/2023) di DPRD Kaltim, Nidya menyampaikan rencana memanggil direksi CFK itu. Menurutnya, Komisi II telah menerima informasi terkait CFK dan Perusahaan Daerah (Perusda) Kelistrikan, termasuk kabar bahwa perusda tersebut tidak memiliki dana yang cukup untuk membayar gaji pegawai selama lima bulan. Hal ini dikarenakan dividen yang seharusnya menjadi hak pemegang saham, yaitu Pemerintah Provinsi Kaltim melalui PT Ketenagalistrikan Kaltim belum dilunasi oleh CFK.
“Kita ingin tahu dana Pemprov Kaltim seperti apa statusnya,” ungkap Nidya.
Deviden merupakan bagian dari laba atau pendapatan perusahaan yang ditentukan oleh direksi dan disetujui dalam rapat umum. Lalu dibagikan kepada semua pemegang saham.
Pemerintah Provinsi Kaltim memiliki kepemilikan saham sebesar 18 persen di CFK, yang merupakan pemilik pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Embalut, Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara. Sisanya dimiliki oleh PT Kaltim Elektrik Power.
“Jangan sampai dana kita terdilusi (penurunan persentase kepemilikan saham),” terangnya.
Politikus Partai Golkar itu menyampaikan keinginannya untuk mendapatkan kejelasan dari CFK mengenai hak-hak perusda, terutama deviden setiap tahun.
“Komisi II berhak mengetahui penyebab belum dilaksanakannya kewajiban tersebut sebagai lembaga pengawas perusda,” tegasnya.
Pemanggilan direksi CFK dan Perusda Ketenagalistrikan dilakukan secara bersamaan. Kedua perusahaan tersebut diharapkan memberikan informasi lengkap, termasuk jadwal pelunasan deviden untuk tahun 2020 dan 2021.
Kondisi pegawai perusda yang tidak menerima gaji selama berbulan-bulan menjadi keprihatinan Komisi II. Deviden yang diharapkan dari CFK belum cair, sementara dana tunai terbatas.
Komisi II juga berupaya mencari solusi mengapa deviden Perusda Kelistrikan belum dibayarkan dan apakah CFK masih beroperasi. Langkah tindak lanjut yang diambil adalah mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak terkait guna mencari solusi atas masalah belum cairnya deviden Perusda Ketenagalistrikan.
Direksi CFK dan Perusda Ketenagalistrikan akan dipanggil untuk memberikan penjelasan komprehensif mengenai keterlambatan pelunasan dividen tahun 2020 dan perhitungan dividen tahun 2021.