infosatu.co
HUKUM

Adu Mulut Berujung Maut

Polsek Muara Badak mengamankan seorang laki-laki bernama AR (34) akibat hilangkan nyawa seseorang. (Foto: Emmi)

Bontang, infosatu.co – Kepolisian dari Polsek Muara Badak mengamankan seorang laki-laki bernama AR (34) warga Dusun Sambera 48 RT 6 Desa Sambera Baru, Kecamatan Marangkayu.

AR ditangkap lantaran menghilangkan nyawa warga di Jalan Pipe Line Citra RT 15 Dusun Pantai Indah Desa Tanjung Limau, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kukar wilayah hukum Polres Bontang, Senin (15/2/2021) Pukul 13.00 Wita.

Pelaku ditangkap tak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP) dengan barang bukti berupa dua bilah badik milik tersangka dan milik korban.

Korban DM mengalami luka pada bagian kepala, leher, pangkal lengan kiri, pundak kiri, lengan kiri dan kaki kanan.

“Korban sempat ditolong warga dibawa ke Puskesmas Kecamatan Marangkayu namun nyawanya tidak dapat tertolong dan dinyatakan telah meninggal dunia,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kapolsek Muara Badak AKP Purwo Asmadi.

Dijelaskan awal mula kejadian pelaku datang ke sebuah pondok (gubuk) milik saksi Apri. Saat itu AR bertemu DM, dan terjadi pembicaraan serius hingga keduanya terjadi cekcok mulut.

“Kemudian korban mengeluarkan sebilah badik dari pinggangnya dan tersangka melarikan diri,” jelasnya.

Lebih jauh, saat terjadi kejar-kejaran tersangka juga mengeluarkan sebilah badik dari balik bajunya hingga keduanya terjatuh serta terjadi pergumulan dan penusukan berulang-ulang oleh tersangka ke arah tubuh korban.

Ditambahkan Kapolsek, sesuai keterangan para saksi, sebelum terjadi pergumulan, korban sempat menusukkan sebilah badik ke arah pelaku, namun berhasil ditangkis dan mengakibatkan luka pada pergelangan tangan pelaku.

Dari kejadian tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 338 tentang dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang lain meninggal.

“Akan diancam dengan hukuman 15 tahun penjara,” tegas Kasubbag Humas Polres Bontang AKP Suyono. (editor: irfan)

Related posts

Jaksa Agung Lantik Dr. Supardi Kajati Kaltim, Tegaskan Penguatan Kinerja dan Integritas

Emmy Haryanti

Kuasa Hukum AG: FA Sudah Pakai Narkotika Sebelum ke Hotel

Martin

Dugaan Pembunuhan ABG, Anak Bos Prodia Bantah Terlibat

Martin

You cannot copy content of this page