Samarinda, infosatu.co – Pemerintah Kota Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) merombak skema tarif Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).
Saat ini pihak PDAM menyesuaikan tarif bagi kelompok I sosial dan menghapus abodemen, sehingga warga kini hanya membayar sesuai penggunaan air yang dikonsumsi.
Kepala Bagian Ekonomi Setda Kota Samarinda, Nadya Turisna, menjelaskan penyesuaian tarif hanya menyasar kelompok I (satu).
“Kelompok satu ini tadi ada tiga. Ada Sosial Khusus A untuk masyarakat miskin ekstrem. Kemudian kelompok kedua Sosial Khusus B, ini miskin desil satu sampai lima. Yang ketiga sarana umum, misalnya panti sosial, masjid, gereja, pesantren,” ujarnya, Rabu, 8 April 2026.
Ia mengakui, penyesuaian dilakukan setelah ditemukan kekeliruan dalam perhitungan sebelumnya. “Sepertinya ada kesalahan penghitungan, jadi agak sedikit naik. Nah, ini sekarang diturunkan,” katanya.
Penyesuaian tersebut tidak hanya memperbaiki angka, tetapi juga mengubah pola perhitungan agar lebih rasional.
Tarif kini disusun supaya tidak melonjak tajam meskipun volume pemakaian meningkat, terutama bagi sarana umum yang cenderung menggunakan air dalam jumlah besar.
“Jadi kalau kubik air semakin banyak, dia tetap harganya tidak mahal. Penyesuaiannya hanya di situ saja,” ucapnya.
Perubahan paling signifikan adalah penghapusan abodemen, yang selama ini mewajibkan pembayaran minimum meski pemakaian rendah. Sistem itu kini dihilangkan sepenuhnya.
“Abodemen itu sekarang tidak ada lagi. Jadi nanti pembayaran masyarakat itu sesuai dia penggunanya saja. Kalau cuma pakai satu kubik, dia cuma bayar satu kubik. Tidak bayar lagi seperti dulu yang harus minimal sepuluh kubik,” tegas Nadya.
Dengan penghapusan tersebut, pemerintah ingin mendorong sistem pembayaran yang lebih adil dan transparan, sekaligus membiasakan masyarakat membayar sesuai konsumsi riil.
Di sisi lain, penyesuaian tarif tetap dilakukan secara bertahap guna menghindari gejolak di tengah masyarakat. Kenaikan tidak diberlakukan sekaligus, melainkan dibagi dalam beberapa tahap.
“Sekarang baru dua persen. Jadi kan nanti ada tiga tahap, dua, empat dan tiga. Supaya masyarakat tidak terlalu kaget,” jelasnya.
Terkait waktu penerapan tiap tahap, ia menyebut masih menunggu skema teknis dari PDAM. “Untuk waktunya nanti di PDAM yang lebih paham, apakah pakai hitung bulan atau triwulan,” ujarnya.
Hasil rapat tersebut telah menyepakati angka penyesuaian dan kini masuk tahap administrasi melalui penyusunan Surat Keputusan (SK) Wali Kota.
“Sekarang ini sebenarnya sudah berjalan, tapi masih seperti kebijakan PDAM dulu. Nanti kalau sudah ada SK Wali Kota, itu sudah jadi kebijakan kota,” pungkasnya.
