infosatu.co
DISKOMINFO KALTIM

DPMPTSP Kaltim Bantah OSS Sering Alami Kendala

Penulis : Nada – Editor : Putri

Samarinda, infosatu.coOnline Single Submission (OSS) adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi. Namun sering kali terjadi berbagai macam kendala dalam pelayanannya.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kaltim, merupakan salah satu lembaga yang juga menggunakan OSS dalam pelayanannya.

Salah satu staff Pelaksanaan Penanaman Modal, Genggam Rizkie P, yang ditemui tim infosatu.co,, Selasa (12/11/2019), memberikan tanggapannya terkait isu kendala yang terjadi dalam menggunakan OSS.

So far sih baik-baik saja. Kita menyediakan 2 pc untuk yang ingin mengurus langsung ke DPMPTSP dan mau langsung dipandu, kita sediakan,” ungkapnya.

Ia mengaku bahwa masalah yang sering terjadi di lapangan bukan karena OSS.

“Kalau trouble yang ada bukan terkait OSSnya, tetapi biasanya dari pemohon yang belum melihat video tutorialnya. Sementara itu masalah yang sering terjadi,” katanya.

Ia menyampaikan, DPMPTSP saat ini sedang menyiapkan migrasi 1.1.

“Tapikan, kembali lagi kami hanya user saja. Kemarin infonya tanggal 11 November 2019, namun molor, kami hanya tunggu saja. Jadi kalau disini fungsinya hanya pendampingan saja,” tambahnya.

Ia kembali menjelaskan, jika pemohon tidak mengerti, pemohon bisa bertanya langsung ke DPMPTSP.

“Tapi kalau sudah paham dan mengerti, mereka bisa melakukannya sendiri. Sistemnya set entrysave declaire gunanya untuk mendeclaire bahwa itu benar. Lalu di print sendiri, begitu prinsipnya OSS. Untuk mengurangi face-to-face antara aparatur,” tutupnya.

Related posts

Gubernur Kaltim Dorong Pusdal LH Jadi Pusat Data dan Riset Lingkungan Kalimantan

Martinus

Jelang Musim Kemarau, Gubernur Kaltim Serukan Kewaspadaan Penuh akan Karhutla

Martinus

Kaltim Siap Gelar HKG PKK, Masyarakat Diimbau Dukung dan Pahami Penyesuaian Lalu Lintas

adinda

You cannot copy content of this page