Penulis : Fairus – Editor : Putri
Samarinda, infosatu.co – Perbuatan asusila kembali terjadi di Kota Samarinda. Pelakunya ialah seorang kakek berusia 78 tahun dan korbannya masih duduk di bangku Sekolah Dasar.
Aksi tersebut dilakukan di sebuah rumah yang terletak di kawasan Samarinda Ulu, dan tak jauh dari kediaman korban.
Korban diberi uang sebesar 50 ribu rupiah agar tidak memberitahukan perbuatan asusila yang dilakukan oleh kakek yang telah menikah sebanyak lima kali dan memiliki 10 cucu ini.
Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, Ipda M Ridwan tak bisa menyembunyikan wajah sedih serta herannya saat meminta keterangan dari pelaku.
“Sudah lanjut usia beliau, tetapi masih melakukan perbuatan itu (asusila), mereka ini tetangga. Jarak rumahnya cuma sekitar 50 meter saja, bahkan pelaku kenal dengan orang tua korban,” tutur perwira polisi ini.
Kejadian asusila ini bukan hanya sekali terjadi, Ridwan menjelaskan, dari pengakuan korban tercatat telah tujuh kali perbuatan asusila ini berlangsung.
“Untuk kapan pencabulan itu terjadi, korban dan pelaku sudah lupa, tapi yang jelas ini (2019), kakek ini juga mengelak, mengaku hanya melakukan sebanyak tiga kali,” tambahnya.
Kejadian memprihatinkan ini terjadi saat korban usai pulang dari sekolahnya, pelaku melakukan tindakan asusila setiap siang hari lantaran daerah yang sepi karena mayoritas warga sedang bekerja. Perbuatan asusila pelaku terakhir dilakukan pada Senin (28/10/2019) lalu.
Terungkapnya perbuatan asusila pelaku ini, ketika salah satu teman korban mengadu ke warga, setelah tak sengaja melihat perbuatan asusila tersebut. Pengaduan itulah yang akhirnya terdengar ke telinga orang tua korban yang lantas menanyakan kebenarannya, korban pun mengaku telah mendapat perlakuan tak senonoh dari pelaku dan melaporkan ke pihak Polsek Samarinda Ulu.
Setelah mendapat laporan dan mendapatkan keterangan beberapa saksi, pelaku dijemput pihak kepolisian di kediamannya pada Kamis (31/10/2019). Pelaku sendiri sempat bersembunyi di rumah keluarganya tetapi tak bisa menghindar karena petugas kepolisian sudah mengetahui keberadaan pelaku. Pukul 12.30 Wita, pelaku dibawa petugas ke Mapolsek Samarinda Ulu.
Ditemui di ruang pemeriksaan polsek Samarinda Ulu (1/10/2019), pelaku tetap menolak tuduhan perbuatan asusila yang ia lakukan. Ia berkata kepada awak media, hal itu adalah atas dasar suka sama suka.
“Polisi nggak bisa nuntut saya, sama-sama mau kok, saya juga berikan dia uang buat di belanja,” ucapnya bersikukuh.
Walaupun pelaku tetap mengelak, hasil visum yang diterima kepolisian membuktikan adanya tindakan asusila. Dengan terbuktinya perbuatan asusila ini, pelaku kini harus mendekam di balik jeruji dan terjerat Pasal 76 E Jo Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan masa hukuman 15 tahun kurungan badan.