Penulis : Fairus-Editor : Sukri
Samarinda, infosatu.co – Dengan menggunakan rompi oranye terpidana kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana rumah layak huni di Tarakan, Kalimantan Utara akhirnya ditangkap dan hanya tertunduk malu saat konferensi pers digelar di Kantor Kejati Kaltim, Jalan Bung Tomo,Samarinda Seberang,Senin (28/10/2019) sore.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung tahun 2014, terpidana Margareta Unjung Lerang (54) terbukti bersalah menyalahgunakan dana anggaran dari Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kaltim tahun anggaran 2010.
Terpidana sendiri akhirnya dijemput paksa oleh petugas gabungan dari Kejari Tarakan dan Tim Pidsus Kejati Kaltim, pada hari Senin (28/10/2019) dirumahnya, Jalan Juanda 8 gang Belimbing 4 Samarinda Ulu, sekitar pukul 15.30 Wita. Terpidana sendiri sudah lama dicari oleh petugas gabungan, yang beberapa kali datang kerumahnya namun tidak pernah ada ditempat.
Plh Kejati Kota Tarakan Chandra Purnama, saat melakukan konferensi pers menjelaskan bahwa, terpidana margareta sendiri adalah pimpinan cabang PT Karya Malinau Utama yang merupakan kontraktor pelaksana proyek rumah layak huni di Kota Tarakan, Kalimantan Utara.
“Proyek senilai Rp. 1,8 miliar yang dipercayakan kepada PT Karya Malinau Utama, ternyata dalam pelaksanaannya penyidik menemukan adanya ketidaksesuaian spesifikasi rumah dan tidak sesuai dengan kontrak yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 125.000.000.juta,”tegasnya
Terpidana berhasil kami temukan dikediamannya, dan selanjutnya terpidana kami eksekusi. Sumber dana awal dari Dinas PU Provinsi Kaltim yang bernilai 38 Miliar rupiah diperuntukkan di 14 kabupaten/kota termasuk Kota Tarakan, dan mendapat untuk kegiatan tersebut sekitar 1,8 miliar,” paparnya.
Chandra juga menjelaskan, terpidana juga dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 6 bulan penjara dan harus membayar denda Rp. 50.000.000 subsider 2 bulan penjara, serta membayar uang pengganti sebesar Rp. 125.919.694 sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.
“Terpidana dijatuhi hukuman sesuai putusan Mahkamah Agung dan akan kami laksanakan eksekusinya malam ini,” tandasnya.
Sementara, rombongan Kejari Kota Tarakan, didampingi tim dari pidana khusus Kejati Kaltim melakukan eksekusi, dengan mengantar terpidana Margareta ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Samarinda sekitar pukul 18.40 Wita dari Kantor Kejati Kaltim Samarinda.