infosatu.co
HUKUMSamarinda

Pegawai Toko, Nekat Curi Barang Ditempat Kerjanya

Penulis : Fairus- Editor : Sukri

Samarinda, infosatu.co – Ketiga tersangka pencurian yang masing-masing bernama Eko (38), Rahman (18) dan Yapi (18) sampai Senin (21/10/2019), terpaksa harus berurusan dengan Kepolisian Sektor Kota Samarinda, lantaran kedapatan mencuri barang-barang di toko tempat kerjanya, satu diantaranya bernama Aldi masih menjadi buronan Satuan Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota.

Aksi Pencurian ini dilakukan Dini hari, sekitar pukul 02.00 Wita pada hari Minggu (20/10/2019), komplotan Eko memasuki toko indo tani yang terletak di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda. Eko dan Aldi notabene adalah pegawai toko, mereka sudah bekerja hampir dua bulan. Lantaran paham dengan situasi dan keadaan toko, mereka dan kedua temannya dengan mudah masuk.

Saluran udara (blower) yang berada di belakang toko menjadi akses utama mereka masuk kedalam toko, dengan menggunakan palu Aldi dan Yapi berhasil merusak kipas blower. Sedangkan Eko dan Rahman bertugas mengawasi situasi diluar toko dan menerima hasil curian dari dalam toko.

Barang bukti hasil pencurian yang di gasak keempat tersangka ini kurang lebih berjumlah 74 botol pestisida dengan isi 250 ml, empat bungkus bibit jagung dan satu dus bibit jagung berisi 35 kaleng, dan uang sebesar Rp 750 ribu yang berada di laci kasir toko juga tak luput dari sasaran keempatnya.

Untuk memuluskan aksi keempat pelaku, Eko dan Aldi mengelabui pemilik toko dengan meminta izin sakit pada hari Minggu (20/10/2019) dan masuk kerja di hari berikutnya. Berharap aksinya tidak diketahui oleh pemilik toko Eko dan Yapi, yang keduanya bekerja di toko Indo Tani ini, malah dibekuk kepolisian saat keduanya sedang bekerja pada hari senin (21/10/2019) pukul 08.00 Wita.

Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota Ipda Abdillah Dalimunthe menjelaskan, aksi keempat tersangka ini terekam kamera pengintai atau Closed Circuit Television (CCTV). Rahman sendiri berhasil ditangkap di kediamannya, Jalan Otto Iskandar, Gang Indah beserta sejumlah barang bukti yang diambilnya dari dalam. Sedangkan Aldi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Satu pelaku lainnya yang merupakan pegawai toko tersebut, berhasil melarikan diri, dari informasi yang kami dapat ia (tersangka) lari keluar kota begitu mengetahui rekan-rekannya tertangkap,” terangnya kepada awak media, Jum’at (25/10/2019)

Akibat perbuatan komplotan ini, Toko Indo Tani mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp 16 juta. Kini, ketiga pelaku sudah tertangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dan harus mendekam di sel tahanan Mapolsekta Samarinda Kota. Para tersangka ini terjerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Related posts

Unmul Samarinda Tuan Rumah Mukernas BEM se-Indonesia XI, Delegasi 18 Wilayah Kumpul

adinda

Penembakan THM, Keluarga Dedy Bantah Kaitan Kasus 2021, Minta Pulihkan Nama Baik

Adi Rizki Ramadhan

Keraton Kainmas Siapkan 5 Hewan Kurban Ke Masyarakat Buton di Perbatasan

Emmy Haryanti

You cannot copy content of this page