Penulis : Fairus -Editor : Sukri
Samarinda, infosatu.co – Tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana penyertaan modal Perusda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ) Kota Bontang,
Dandi Prio Anggono (36), yang buron sejak empat tahun lalu akhirnya kembali ke Kaltim.
Kembalinya Dandi ke Kaltim setelah penyidik Kejati Kaltim menerima informasi keberadaan tersangka diluar Kaltim. Penjemputan paksa Dandi setelah mendapat informasi dilakukan oleh petugas gabungan, Rabu (23/10/2019) kemarin di Kabupaten Madiun, Jawa Timur yang dilakukan Kejari Kota Bontang, bersama Kejari Kabupaten Madiun dan Kepolisian.
Dalam kasus dugaan korupsi Perusda AUJ Kota Bontang, status tersangka Dandi ditetapkan sejak 2018 lalu. Namun, yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan Kejari untuk dilakukan pemeriksaan, sejak penyelidikan dilakukan oleh pihak Kejari Bontang. Kasus dugaan korupsi yang dilakukan tersangka mencuat dan masuk dalam proses penyelidikan sejak 2015, yang bersangkutan lantas meninggalkan Bontang pada tahun 2016 silam.
Tersangka sendiri sebelum meninggalkan Kota Kaltim dan pindah ke Madiun, Jawa Timur. Yang bersangkutan sempat beberapa tahun menetap dikediaman temannya di Sangatta, Kutai Timur. Berkat bantuan temannya ini lah tersangka berhasil keluar dari Kaltim dan menetap di Madiun pada tahun 2017. Selama di Madiun, Dandi bekerja serabutan untuk dapat bertahan hidup.
Dandi juga diketahui sempat bekerja sebagai sopir daring (online) dan tinggal di rumah kontrakan bersama istri sirinya. Saat diamankan sendiri, yang bersangkutan baru saja mengembalikan kendaraan ke rumah temannya.
Selama di Madiun, untuk menghilangkan jejak pelariannya, tersangka juga merubah identitas diri, dengan mengganti nama menjadi Deni Priyono dan mengganti usianya menjadi 38 tahun. Bahkan, Dandi juga memiliki KTP, serta tiga NIK yang berbeda-beda.
Wakajati Kaltim saat pers rilis di ruang Satgassus P3TPK Kejati Kaltim Sarjono Turin menjelaskan, Besaran anggaran penyertaan modal dari Pemda Bontang senilai Rp 17.235.959.221 pada tahun anggaran 2014-2015 untuk dapat dikelola sesuai dengan kebutuhan Perusda AUJ. Namun, dalam pengelolaannya maupun penggunaan anggaran tersebut, yang bersangkutan tidak dapat mempertanggung jawabkan. Akibat perbuatan tersangka yang saat itu menjabat sebagai Direktur Perusda AUJ, negara mengalami kerugian mencapai Rp 8 Miliar.
Tersangka saat memimpin Perusda AUJ memiliki empat anak perusahaan yang diduga sengaja didirikan untuk dapat menyedot banyak anggaran, diantaranya PT BPR Bontang Sejahtera, PT Bontang Transport, PT Bontang Karya Utamindo dan PT Bontang Investindo Karya Mandiri.
“Modusnya dengan mendirikan sejumlah anak perusahaan. Dana disalurkan dari Pemda Bontang, lalu anggaran yang ada tidak bisa dipertanggung jawabkan,” ucapnya.
Pihaknya melalui Kejari Kota Bontang akan terus melakukan penyelidikan terhadap kasus ini, terlebih diduga ada tersangka lainnya yang juga terlibat.
“Masih akan dikembangkan, karena kasus korupsi biasanya dilakukan tidak hanya seorang diri saja,” tuturnya.
Diwaktu yang sama, Kajari Kota Bontang, Agus Kurniawan menambahkan, kurang lebih sebulan pihaknya telah mendeteksi keberadaan tersangka di Madiun. Pihaknya melakukan koordinasi dengan Kejari Madiun, lalu berangkat ke Madiun untuk menjemput tersangka.
“Kita tidak pernah tatap muka, karena selama ini dia tidak pernah datang penuhi panggilan kami, tapi tersangka tetap bisa diamankan, walaupun telah merubah identitasnya,” ucap Agus Kurniawan.
“Setelah ini kita akan langsung bawa ke Bontang untuk proses hukum lainnya, termasuk pengembangan kasus ini,” lanjutnya.
Sementara itu, rombongan petugas gabungan beserta tersangka tiba di Bandara Apt Pranoto Samarinda sekitar pukul 12.30 Wita, Kamis siang tadi (24/10/2019).