infosatu.co
DISKOMINFO KALTIM

DPKD Kaltim Gelar Workshop DUPAK, Ini Tanggapan Sekretaris Meidalina AS

Penulis : Nada – Editor : Putri

Samarinda, infosatu.co – Dalam rangka mempermudah dan memperlancar pelaksanaan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2014 tentang jabatan fungsional pustakawan, serta meningkatkan pemahaman pejabat fungsional pustakawan akan butir – butir pekerjaan mereka sesuai peraturan kepala perpustakaan nasional RI No. 11 tahun 2015 petunjuk teknis Pustakawan dan Angka Kreditnya

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah (DPKD) Provinsi Kaltim melaksanakan kegiatan workshop penyusunan Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK) Jabatan Fungsional Pustakawan se-Kalimantan Timur Tahun 2019.

Dengan mewakili Kepala DPKD Prov. Kaltim, Sekretaris DPKD Prov. Kaltim, Meidalina AS, S.Sos, M.Si memberikan sambutan sekaligus membuka Workshop DUPAK Pustakawan yang bertempat di Gedung DPKD Juanda, ruang Balai Pustaka Lantai 2, Senin (21/10/2019) dari pukul 09.00 Wita hingga 15.00 Wita.

35 peserta dari perpustakaan umum provinsi, kabupaten/kota, khusus/instansi, dan perguruan tinggi hadir dalam acara workshop tersebut. Workshop Dupak Pustakawan ini juga mengundang Pustakawan Madya Universitas Mulawarman, M.Jarnih, S.Sos sebagai pemateri teknis pengusulan DUPAK.

“Workshop ini bertujuan untuk memudahkan peserta menambah wawasan untuk meningkatkan dan mengumpulkan bukti – bukti fisik sehingga tidak ada lagi hambatan pada saat mereka mengajukan DUPAK kepada tim penilai,” ucap Jarnih kepada media.

Ia juga menjelaskan tentang cara penyusunan DUPAK bagi para pejabat fungsional pustakawan.

“Agar bisa sama-sama lancar dalam hal pengusulan kenaikan jabatan mereka,” tuturnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Sekretaris DPKD Prov. Kaltim, Meidalina AS dalam sambutannya.

“Kita berharap kepada peserta agar mampu dan dapat kemudahan ketika menyerahkan DUPAK kepada tim penilai setelah mengikuti workshop ini,” katanya.

 

Ia mengatakan, bahwa pustakawan akan bisa naik jabatan bila telah satu tahun menempati posisi jabatan terakhirnya.

“Serta memenuhi angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi,’’ tutupnya.

Related posts

Pemprov-Polda Kaltim Resmikan SPPG, Targetkan 3.000 Porsi Gizi Anak Per Hari

Adi Rizki Ramadhan

Gubernur Kaltim Dorong Pusdal LH Jadi Pusat Data dan Riset Lingkungan Kalimantan

Martinus

Jelang Musim Kemarau, Gubernur Kaltim Serukan Kewaspadaan Penuh akan Karhutla

Martinus

You cannot copy content of this page