Penulis : Mohammad- Editor : Putri
Samarinda,infosatu.co – Pasangan suami-istri yang berasal dari Desa Muara Kembang, Kutai Kartanegara tertangkap tangan oleh jajaran unit Satuan Reserse Narkoba Satreskrim Polresta Samarinda,Selasa (15/10/2019) sore

Kedua pelaku tidak bisa berkutik saat anggota Satnarkoba memberhentikan langka keduanya pada saat akan keluar dari bandara Apt Pranoto. Pasutri yang bernama Irwansyah (37) dan Suryani (29), tertangkap tangan membawa barang terlarang narkotika jenis sabu yang dia ambil di bandara Apt Pranoto Samarinda, tepatnya disamping musholla areal bandara.
Penangkapan terjadi saat keduanya akan meninggalkan bandara, petugas yang sudah mengintai dari kejauhan langsung memberhentikan kendaraannya pada saat akan melewati portal keluar areal parkir bandara.
Saat digeledah kedua pelaku, hanya terdiam, sedikitnya 489 gram sabu yang disamarkan dimasukkan kedalam kotak biskuit, dengan maksud untuk mengelabui petugas kepolisian, namun tidak berhasil dan langsung diamankan dibawa ke Polresta Samarinda untuk dimintai keterangan terkait kepemilikan barang haram
Wakasatreskoba polresta Samarinda AKP Rido Doly Kristian, menjelaskan bahwa membenarkan anggotanya menangkap pasangan suami istri membawa narkoba jenis sabu dan diamankan saat akan keluar areal parkir bandara.
“Pelaku tertangkap tangan membawa narkoba, seberat 489 gram, dan modusnya membawa barang tersebut dikantong plastik yang didalamnya ada kotak biskuit, barang haram yang disamarkan didalam kotak ternyata sabu,”ucapnya
Dari pemeriksaan awal kedua pelaku ini, mengaku mengambil barang haram,disamping areal mushollah bandara. Rencananya barang haram akan dibawa ke daerah Handil dan menerima upah jika barang sudah sampai ketempat yang dituju. Pelaku sendiri tidak mengetahui siapa yang akan menerima barang, kedua pasutri ini hanya mendapat telepon dari nomor pribadi (private number) yang tidak muncul di ponsel pelaku.
“Dari pengakuannya pelaku berasal dari Muara Kembang Kutai Kartanegara, dari hasil pemeriksaan yang kita peroleh, dimana barang yang ada akan dibawa ke handil, disana ada yang menjemput dan memberi kabar dengan sistem jejak. Pengakuan sementara, tidak mengenal siapa yang menelponnya karena tidak muncul nomornya,”tegasnya.
Pelaku saat, ditanya awak media, mengaku ditelpon, hanya memberi tahu bahwa barang yang akan mereka ambil di samping musholla bandara dan tidak mengetahui isi barang tersebut adalah barang haram narkoba.
“Pas ketemu disamping musholla, dua-duanya dihubungi (via telepon), tidak pernah ketemu orangnya, ucap pelaku Irwan.Habis mengambil barang, tau-tau digeledah, setelah dibuka baru tau isinnya sabu (sambil menunjuk barang bukti narkoba),”katanya
Kedua pasangan ini ditetapkan sebagai tersangka dan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan ditahan di Polresta Samarinda,pasal yang dikenakan pasal 112 dan pasal 114 tentang narkotika serta terancam pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup.
