Penulis : Mohammad – Editor : Putri
Samarinda,infosatu.co – Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah SS, resmi ditetapkan menjadi tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Baqa, Samarinda Seberang, pada Anggaran tahun 2014/2015, dengan nilai anggaran sebesar 17 miliar
Menurut, Kuasa Hukum SS, Sabam Bakara menjelaskan, pihaknya berencana mengajukan penangguhan penahanan dan berkonsultasi ke pihak keluarga.
“Kita akan berunding terlebih dahulu dengan pihak keluarga,” ucapnya kepada awak media saat ditemui di halaman Kejari Samarinda, Selasa (8/10/2019)
Sabbam juga membenarkan bahwa SS ditahan terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Baqa.
“Didalam tadi saya cuma sebentar karena cuma pemeriksaan tambahan saja. Dan iya terkait dengan pembangunan Pasar Baqa,” ujarnya.
Tidak hanya SS, ada 2 tersangka lainnya yaitu MF selaku PPTK dan SD sebagai kontraktor. SS sendiri pada saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pasar dan juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Dari pantauan dilapangan para tersangka keluar dari Kejari satu persatu menuju bus tahanan, mengenakan rompi oren. SS keluar paling akhir dan masih memakai seragam dinas ASN Pemkot Samarinda.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, karena diduga mengurangi sejumlah komponen (spesifikasi) volume dari pembangunan gedung pasar, seperti kekuatan beton, jumlah tiang pancang dan komponen lainnya.
SS, sebagai KPA dinilai memberikan peluang terjadinya kerugian negara. Bahkan dari hasil BAP (Berita Acara Pemeriksaan), pihak Kejaksaan Negeri Samarinda, menyimpulkan yang bersangkutan turut serta menikmati hasil dari pengurangan volume komponen pembangunan Gedung Pasar Baqa.Saat ini ketiga tersangka ditahan dan dititipkan di Rutan Kelas II A Sempaja, Samarinda