Penulis : Mohammad – Editor – Sukri
Samarinda,infosatu.co –Mantan Kepala Dinas Pasar Kota Samarinda yang kini menjabat sebagai Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Samarinda beinisial SS, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan harus mendekam di Rutan Kelas II A Sempaja terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Baqa, Samarinda Seberang.
Tidak hanya SS Terdapat tiga tersangka lainnya yang ditahan oleh Kejakasaan Negeri (Kejari) Samarinda, diantaranya SS, MF dan SD.Ketiganya mulai menjalani masa tahanan sejak hari ini (8/10/2019) hingga 20 hari kedepan
Tampak ketiganya, satu per satu keluar dari gedung Kejari menggunakan rompi oren menuju bus tahanan menuju Rutan Sempaja.
“Proses adanya indikasi tindak pidana korupsi pada pembangunan pasar Baqa memang berjalan cukup panjang, sedangkan penyidikannya dimulai sejak tahun 2018,” ucap Kasi Pidsus Kejari Samarinda, Zainal Efendi, Selasa (8/10/2019).
Pembangunan Pasar Baqa sendiri masuk pada tahun anggaran 2014-2015 dengan nilai proyek sebesar Rp 17 Miliar, saat itu SS merupakan Kepala Dinas Pasar Kota Samarinda, bertindak selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggaran). Sedangkan Mf merupakan PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) dan SD sebagai kontraktor. Nilai kerugian negara dari aktivitas tersebut hampir mencapai Rp 2 miliar, bahkan nilai tersebut dapat bertambah.
“Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, karena disinyalir mengurangi sejumlah komponen (spesifikasi) volume dari pembangunan gedung pasar, seperti kekuatan beton, jumlah tiang pancang dan komponen lainnya,”tegasnya
Selain itu, Tim teknis ahli dari UGM (Universitas Gadjah Mada) telah melakukan pemeriksaan fisik di lokasi pembangunan, terdapat beberapa volume spek dikontrak kurang,dan beberapa item tidak sesuai dengan RAB (Rencana Anggaran Biaya)
“Tim teknis ahli telah mengirim berita acara ke kami, lalu kami kirim ke BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) untuk diaudit kerugian negara,” sambungnya.
Lebih lanjut menjelaskan, SS sebagai KPA memberikan peluang terjadinya kerugian negara. Bahkan dari hasil BAP (Berita Acara Pemeriksaan), pihaknya menyimpulkan yang bersangkutan turut serta menikmati hasil dari pengurangan volume komponen pembangunan gedung Pasar Baqa.
Pemanggilan terhadap ketiganya telah dilakukan sejak Kamis (3/10) lalu. Sekitar pukul 09.00 Wita ketiganya datang ke Kejari dan langsung dilakukan penanahanan. Panggilan pertama, ketiganya kooperatif,” imbuhnya.
Terkait dengan tuntutan, pihaknya juga akan mempertimbangkan iktikad baik dari para tersangka untuk mengembalikan kerugian negara
“Pasal yang disangkakan kepada ketiganya yakni, Pasal 2 dan 3 Jo Pasal 55 dan JO 18, dengan ancaman kurungan Pasal 2 minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun, serta Pasal 3 maksimal 20 tahun,”tutupnya