Penulis : Ina – Editor : Sukrie
Samarinda,infosatu.co– Ketua Biro Advokasi Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) wilayah Kaltim Abdul Rahim mengatakan ada banyak kasus hukum yang tak ditangani secara serius oleh Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.
Rahim mencontohkan perlakuan hukum yang dialami oleh warga Samarinda Jalan DI Pandjaitan Handry Sulistyo. Handry diketahui sebagai pemohon Kasasi atas putusan perkara di Pengadilan Tinggi Kaltim.
Namun berkasnya tak dikirim PN hingga kurang lebih 8 bulan. Karena diduga surat kuasa asli pemohon dinyatakan hilang.
Atas kasus ini, Rohim mengatakan fenomena yang terjadi bagi para pencari keadilan sudah jelas ada payung hukum. Mestinya masyarakat menerima kepastian hukum.
“Tapi nyatanya tidak demikian. Sangat kami sayangkan,” ungkap Rahim, Kamis (29/8/2019).
Rahim mengatakan kepastian hukum adalah hak mutlak secara konstitusi akan tetapi kadang ada fakta terjadi mal administrasi karena minim ketidaktahuan hukum dan penguasaan legal drafting yang tidak handal.
Harusnya semua di cros cek oleh petugas sehingga ada perbaikan prosedural demi kepastiaan dan wujud dari profesionalitas lembaga peradilan.
“Akan tetapi ada hal yg terjadi terkait hilangnya berkas yang mana berkas tersebut vital bagi kepentingan dan kepastian bagi pencari keadilan bisa hilang ini sangat tidak wajar dan tidak profesional sebagai penyelenggara peradilan,” tegas Rohim.
Dia menilai hal begini sangat urgensi untuk di tindak tegas agar hak-hak para pencari keadilan tidak di sewenang-wenangkan oleh pengambil kebijakan karena negara sudah mengatur dalam UUD 1945, yang termuat dipasal 1 ayat 3.
“Kami menduga ada komplotan Navicula atau mafia hukum yang harus di bersihkan dari praktek-praktek yang merugikan dan merusak tatanan hukum di republik ini,” kata dia.
Bahwa hukum di cita-citakan menjadi panglima dan supermasi hukum yang berkeadilan. Untuk itu harus ada perhatian bersama untuk memerangi hal tersebut.
“Ketika adanya niat jahat menghilang kan surat berharga dan itu merugikan para pencari keadilan maka itu jelas tindakan pidana permufakatan jahat dalam KUHP diatur dalam Pasal 110 ayat (1) sampai dengan ayat (4). Permufakatan jahat (samenspanning),” jelasnya.
Lebih jauh, kata Rohim delik tambahan atau perluasan dari delik pokok. Sama halnya dengan tindak pidana percobaan (poging) yang merupakan delik pokoknya.
Misalnya percobaan dalam tindak pidana pencurian, disini pidana pokoknya adalah pencurian Pasal 362 KUHP sedangkan percobaan terhadap pencurian tersebut telah pula dianggap sebagai delik, inilah yang dimaksud dengan perluasan delik tersebut atau lex injusta non est lex.
“Hukum yang tidak adil bukan lah hukum,” tutupnya.
Sebelumnya, Humas PN Samarinda, Abdul Rahman Karim mengatakan sebagaimana informasi dari Panitera Muda Perdata, memang Pemohon Kasasi (Handry) pada saat mengajukan permohonan kasasi tidak mengajukan surat kuasa khusus yang asli.
“Tetapi hanya berupa salinan surat kuasa yang telah didaftarkan dan dicocokkan dengan aslinya,” ungkap dia.
Hal ini, kata Abdul Rahman dipertegas oleh staf bagian perdata yang pernah menghubungi kuasa hukum Pemohon Kasasi agar menyerahkan surat kuasa yang asli dan dijawab oleh kuasa hukum Pemohon Kasasi akan menyerahkannya.
“Tetapi sampai sekarang kuasa hukum pemohon kasasi belum menyerahkan,” tegasnya.
Kendati demikian, panitera muda Perdata menyatakan akan mengirim berkas kasasi tersebut dalan waktu singkat meskipun hanya surat kuasa yg telah dilegalisir dan dinyatakan sesuai dengan aslinya