infosatu.co
DISKOMINFO KALTIM

Pemprov Kaltim Perkuat Konektivitas Jaringan Intra Pemerintah Antardaerah

Teks : Kepala Bidang TIK dan Persandian Diskominfo Kaltim Drs. Dianto (foto : Ist)

Samarinda, infosatu.co – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) gencar membangun jaringan intra pemerintah (JIP) antarkabupaten/kota. Tujuannya, memperkuat konektivitas dan pertukaran data efisien di seluruh wilayah Benua Etam.

Melalui upaya tersebut, 37 perangkat daerah (PD) di lingkungan Pemprov Kaltim telah berhasil tersambung dalam JIP.

Dalam program dialog interaktif di Studio RRI Pro 1 Samarinda, Kepala Bidang TIK dan Persandian Diskominfo Kaltim, Dianto menyampaikan bahwa pemerintah pusat telah membuat pemetaan dari program tersebut.

Setidaknya, 50 persen atau 4-5 daerah kabupaten/kota di Kaltim telah terintegrasi dalam JIP. Hal itu terungkap dalam rapat koordinasi teknis (Rakortek) tahun 2023.

“Sebanyak 37 perangkat daerah di lingkungan Pemprov Kaltim sudah tersambung dengan Jaringan Intra Pemerintah,”jelas Dianto saat menjadi narasumber dialog interaktif di Studio RRI Pro 1 Samarinda, Senin (4/12/2023).

Dianto menyatakan optimis terkait kesiapan lima daerah, yaitu Samarinda, Kutai Kartanegara, Balikpapan, Paser, dan Bontang dalam hal integrasi ini. Ia menekankan bahwa persiapan di masing-masing daerah menjadi kunci utama dalam mencapai target Januari 2024.

Pihak Diskominfo Kaltim juga telah melakukan survei lapangan di lima kabupaten/kota yang siap dengan jaringan backbone berbasis fiber optik.
Menyongsong target Januari 2024, faktor kunci yang dinilai penting adalah sumber daya manusia (SDM), karena data dianggap sebagai aset utama dalam pelayanan masyarakat.

“Ini tergantung lagi kepada kesiapan dari pada kabupaten/kota masing masing. Terutama dari sisi sumber daya manusianya. Dan itu tidak mudah,” ujar Dianto.

“Kami tetap maju terus, mudah mudahan Januari 2024 terlaksana dan tidak ada kesulitan dalam pelaksanaan proses pekerjaannya,” lanjutnya.

Eva Yusefa, Pranata Komputer Sub Koordinator Infrastruktur Diskominfo Provinsi Kaltim menambahkan bahwa sejak dikeluarkannya Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, tantangan muncul dari wilayah yang geografisnya sangat beragam.

Hal ini menandai langkah signifikan dalam penguatan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi untuk mendukung pelayanan publik di Kaltim.

Related posts

Temindung Creative Hub Diserbu Pengunjung, EBIFF Panggung Budaya dan Penggerak UMKM

Adi Rizki Ramadhan

Faisal Jelaskan Soal Isu Pokir dan Skema Anggaran Media di Kaltim

Adi Rizki Ramadhan

EBIFF 2025 Didorong Jadi Motor Diplomasi Budaya dan Promosi UMKM Kaltim

Adi Rizki Ramadhan

Leave a Comment

You cannot copy content of this page