infosatu.co
DISKOMINFO KALTIM

Buruh yang Penuhi Kualifikasi Berhak Terima Upah Lebih Tinggi

Teks : Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik di Ruang VVIP Rumah Jabatan Gubernur di Pendopo Odah Etam, Kamis (30/11/2023).

Samarinda, infosatu.co – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) telah menetapkan penyesuaian upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2024 yang berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

“Pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun yang memiliki kualifikasi tertentu yang disyaratkan dalam jabatan dapat diberikan upah lebih besar dari upah minimum,” kata Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik di Ruang VVIP Rumah Jabatan Gubernur di Pendopo Odah Etam, Kamis (30/11/2023).

Menurutnya, penyesuaian UMK itu dengan mempertimbangkan beberapa faktor. Pertama, rekomendasi para bupati dan wali kota. Kedua, saran Dewan Pengupahan Provinsi Kaltim tentang Penetapan UMK se-Kaltim Tahun 2024. Yang ketiga, Keputusan Gubernur tentang Penetapan UMK se-Kaltim Tahun 2024.

Adapun UMK Samarinda pada 2024 telah ditetapkan sebanyak Rp3.497.124,13 atau naik 5,04 persen dari tahun lali. Untuk UMK Balikpapan 2024 sebesar Rp3.475.595 atau naik 4,55 persen tahun sebelumnya.

Kemudian, UMK Bontang 2024 sebesar Rp3.549.307,67 atau naik 3,81 persen dari tahun 2023. UMK Kutai Kartanegara 2024 sebesar Rp3.536.506,28 atau naik 4,18 persen. UMK Kutai Kartanegara 2024 sebesar Rp3.515.324 atau naik 4,74 persen.
UMK Kutai Barat 2024 sebesar Rp3.711.017,82 atau naik 4,50 persen. UMK Paser Tahun 2024 sebesar Rp3.372.362 atau naik 3,40 persen. UMK Penajam Paser Utara 2024 sebesar Rp3.715.817,74 atau naik 4,35 persen. UMK Berau 2024 sebanyak Rp3.832.297 atau naik 4,26 persen.

“Salinan Keputusan Gubernur dan Pengumuman tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2024 akan disampaikan kepada bupati/wali kota se-Kalimantan Timur untuk dapat disebarluaskan di wilayahnya masing-masing,” jelasnya.

Kepala Disnakertrans Kaltim Rozani Erawadi menerangkan, UMK yang diumumkan Pj Gubernur Akmal Malik harus dipedomani oleh semua perusahaan di Kaltim.

“Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota tentu mewajibkan dan akan memantau pelaksanaannya. Kalau ada perusahaan yang tidak melaksanakan, tentu kita akan memberikan pembinaan sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Pembinaan bisa berupa sanksi administriasi sampai pidana, mulai teguran lisan, tertulis, pencabutan izin usaha, denda sampai pidana,” lanjut Rozani.

Related posts

Gubernur Kaltim Bahas Kolaborasi Smart City dan AI Bersama Tim ITB

Emmy Haryanti

PLN Genjot Elektrifikasi Kutim, Gubernur Kaltim Dorong Pemanfaatan Energi Sawit

Emmy Haryanti

Sinergi TNI Polri dan Pemda Jadi Kunci Jaga Stabilitas Berau

Emmy Haryanti

Leave a Comment

You cannot copy content of this page