Kutim, infosatu.co – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) segera menertibkan spanduk dan baliho partai politik maupun calon kontestan Pemilu 2024. Langkah ini bakal dijalankan bersama sejumlah pihak terkait, di antaranya Bawaslu, KPU, TNI, Polri.
“Upaya ini bertujuan mengatasi maraknya pemasangan atribut kampanye yang dapat mengganggu keindahan kota,” kata Kepala Satpol PP Kutim Landudi saat ditemui di ruang kerjanya belum lama ini.
Menurutnya, rencana penindakan itu telah dikoordinasikan antara Satpol PP dan Bawaslu. Dalam waktu dekat, kerja sama dengan institusi lain yang terkait akan dijalankan. Motivasi dari kolaborasi ini karena spanduk dan baliho partai politik dan calon kontestan pemilu telah marak terpasang. Mayoritas di antaranya tanpa dilengkapi izin atau ilegal.
Selain melanggar peraturan, praktik tersebut juga merusak keindahan kota. “Tentunya ini mengganggu dalam hal keindahan kota. Nah, memang kami di Satpol PP ini ada juga batasan dalam hal penindakan itu,” ujar Landudi.
Saat ini, pemasangan baliho kampanye diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Namun, perda tersebut belum memberikan kewenangan yang cukup spesifik dalam menangani masalah pemasangan atribut kampanye yang sedang marak.
Maka, dimungkinkan akan ada peraturan bupati yang mengatur secara lebih detail tentang pemasangan spanduk dan baliho partai politik maupun calon kontestan pemilu.
“Dalam Perda Nomor 3 mengatur tentang keindahan saja, jadi tentunya secara spesifik mungkin nantinya akan ada peraturan bupati yang mengatur mengenai ini,” jelasnya.