infosatu.co
DPRD KALTIM

Pansus Raperda Pajak Daerah Usul Penerapan Kartu BBM Bersubdisi di Kaltim

Ketua Pansus pembahas Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Sapto Setyo Pramono

Samarinda, infosatu.co – Panitia khusus (Pansus) Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (DPRD) Kaltim meminta Pj Gubernur Akmal Malik merumuskan kebijakan khusus guna mengatur jatah konsumsi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi bagi kendaraan bermotor.

Untuk mewujudkannya, pemprov disarankan bekerja sama dengan PT Pertamina (Persero) dan instansi terkait dalam menerapkan fuel card atau kartu BBM subsidi.

Ketua Pansus Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DPRD Kaltim Sapto Setyo Pramono mengatakan bahwa langkah ini untuk mengatur konsumsi BBM bersubsidi tepat sasaran. Terutama, bagi kendaraan berpelat nomor Kalimantan Timur (KT).

Sebab, salah satu indikator perhitungan kuota BBM bersubsidi adalah jumlah kendaraan bermotor yang teregistrasi di daerah tersebut.

“Dengan maraknya kendaraan bermotor dengan nopol luar Kaltim yang mengisi BBM pada SPBU di Kaltim,” ungkapnya saat membacakan laporan akhir Pansus Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada rapat paripurna ke-38 DPRD Kaltim, Senin (16/10/2023).

“Hal ini tentu akan mengambil jatah BBM kendaraan plat nopol KT, sehingga berdampak pada terjadinya keterbatasan dan kelangkaan BBM,” lanjut Sapto.

Kondisi ini dinilai tidak sebanding dengan pajak kendaraan bermotor yang masuk ke provinsi lain. “Kendaraan plat luar KT ini menggunakan fasilitas jalan di Kaltim dan ikut menghabiskan jatah BBM di Kaltim. Namun, pajak kendaraannya dibayarkan ke provinsi lain. Hal ini tentu sangat merugikan Kaltim,” jelasnya.

Agar permasalahan itu tidak berlarut, Pj Gubernur Kaltim diminta mengeluarkan kebijakan yang melarang atau membatasi penjualan BBM bagi kendaraan berpelat nomor luar Kaltim. Hal ini seperti yang mulai dijalankan di Papua Barat.

Lebih lanjut, Pansus juga merekomendasikan perlunya membuat kebijakan pendataan kendaraan bermotor dan alat berat dari luar Kaltim yang masuk melalui pelabuhan.

Dalam hal ini, pihak pemprov perlu bekerja sama dengan berbagai instansi terkait seperti PT ASDP dan Ditlantas Polda Kaltim.

Kemudian, dengan kebijakan khusus tersebut dapat didorong membalik nama kendaraan menjadi plat KT. Hal ini jika digunakan secara terus menerus atau lebih dari tiga bulan di wilayah Kaltim.

“Hal ini guna meningkatkan PAD Kalimantan Timur dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor,” pungkasnya.

Related posts

BK DPRD Kaltim dan Kutim, Bahas Tupoksi dan Rencana Forum Se-Kalimantan Timur

Adi Rizki Ramadhan

BK DPRD Kaltim Tegaskan Fungsi Etik, Bukan Penegakan Pidana

Adi Rizki Ramadhan

Samarinda Dorong Raperda Wisata, 80 Persen Draft Siap, Fokus Budaya dan Investasi

Adi Rizki Ramadhan

Leave a Comment

You cannot copy content of this page