Bontang, infosatu.co – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang Agus Haris (AH) meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang memastikan aturan berlaku sesuai tatanan. Khususnya status lahan konversi hutan produksi ke APL (Area Penggunaan Lain).
Pasalnya, belum lama ini pihaknya memediasi antara kelompok tani dan salah seorang warga lantaran memperebutkan lahan di RT 02 dan RT 03 yang terletak di Bontang Lestari, Kecamatan Bontang Selatan.
Menurut AH, Kelompok Tani Bangun Kutai mengklaim lahan tersebut sebagai miliknya dan sudah menggarapnya bertahun-tahun. Namun, seiring perjalanan waktu, warga yang bernama Yuli Ariansyah pun mengaku merupakan pemilik sah dengan menunjukkan bukti legalitas.
AH menyatakan, secara hukum persoalan sengketa tersebut sudah selesai. Yuli Ariansyah menang gugatan di Pengadilan Negeri (PN) dan Mahkamah Agung (MA).
“Tapi informasinya ada laporan ke polres. Kita tidak berfungsi mengontrol hukumnya, tapi memberi arahan dan advokasi. Kami minta diselesaikan secara kekeluargaan,” tuturnya saat dikonfirmasi, Rabu (6/9/2023).
Menurutnya pemerintah belum menata secara baik legalitas yang dimiliki petani-petani yang mengelola APL tersebut. Sehingga ia mengimbau pemerintah melalui dinas terkait mengatur tata ruangnya supaya petani dan kelompok tani tidak berselisih.
“Kelurahan, camat, dan pemerintah secara keseluruhan agar menata kembali tata ruang. Mereka harus masuk dalam menata itu karena merupakan tugas pemerintah,” tutupnya.
Sebagai informasi, DPRD Kota Bontang menggelar Rapat Kerja Pimpinan dan Anggota beserta Kepala Dinas Perumahan, Kawasan, Pemukiman, dan Pertanahan Kota Bontang. Dalam rapat itu turut hadir Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Kota Bontang, Camat serta Lurah Bontang Lestari pada Senin (28/8/2023) lalu.