
Samarinda, infosatu.co – Tak henti-hentinya Ketua Komisi ll DPRD Kaltim Nidya Listiyono menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika dan Psikotropika.
Ia mengatakan pentingnya penyebaran perda tersebut lantaran maraknya penyalahgunaan narkoba di kalangan masyarakat, sehingga sebagai wakil rakyat yang duduk di kursi DPRD, dirinya dan Pemerintah Provinsi Kaltim hadir untuk mengedukasi masyarakat tentang bahaya narkoba.
“Ini sebagai bentuk kehadiran DPRD dan Pemprov Kaltim di tengah masyarakat. Kami peduli akan bahaya narkoba,” ungkapnya saat Sosper di Samarinda, Sabtu (17/6/2023).
Pria yang sering dipanggil Nidya itu juga mengatakan, dampak penggunaan narkoba juga sangat luar biasa yakni mempengaruhi kesehatan, ekonomi dan merusak hubungan masyarakat.
“Narkoba luar biasa efeknya karena berdampak kepada kesehatan, bikin kantong kering, hubungan terhadap orang tua, keluarga, dan masyarakat juga berpengaruh,” ucap politikus Golkar tersebut.
Dengan adanya sosialisasi tersebut paling tidak menurut Nidya masyarakat dapat membantu Pemprov Kaltim memberantas penyalahgunaan narkoba minimal di lingkungan keluarga.
“Minimal menjaga orang-orang di lingkungan keluarga kita dulu dijaga dari bahaya narkoba, karena saat ini narkoba sudah berbagai macam bentuk dan efeknya sangat luar biasa. Intinya Pemprov Kaltim hadir dalam rangka bagiamana menyebarluaskan bahaya penyalahgunaan narkoba,” urai Anggota Fraksi Golkar DPRD Kaltim itu.
Selain itu, Pemprov Kaltim hadir dengan membuka mekanisme bagi korban penyalahgunaan untuk bisa melakukan rehabilitasi yang tentunya diharapkan dapat berjalan dengan adanya peran aktif masyarakat bila ada keluarga dan masyarakat di lingkungan yang terindikasi menggunakan narkoba.
“Badan Narkotika Nasional (BNN) telah hadir untuk membantu rehabilitasi. Seluruh elemen harus turut memberikan pencegahan dini bagi masyarakat khususnya anak-anak,” tutupnya.