
Samarinda, infosatu.co – Setelah melalui proses kerja selama lebih dari lima bulan, Panitia Khusus (Pansus) Investigasi Pertambangan (IP) DPRD Provinsi Kalimantan Timur berhasil menyelesaikan masa kerjanya.
Masa kerja tersebut mencakup kegiatan rapat internal pansus, rapat dengar pendapat (RDP) dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dan mitra kerja, serta kunjungan kerja.
Tindak lanjut dari hasil kerja pansus ini telah diputuskan dalam Rapat Paripurna ke-14 DPRD Kaltim yang berlangsung di Ruang Rapat Utama Gedung B Komplek DPRD Kaltim, Senin (8/5/2023).
Wakil Ketua Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim, M. Udin, menyampaikan laporan hasil kerja pansus yang menghasilkan tiga rekomendasi utama dan satu rekomendasi tambahan.
Dalam penjelasannya, Udin menyatakan rekomendasi tersebut bertujuan untuk mempercepat penanganan kasus 21 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses perencanaan pencairan dan pelaksanaan jaminan reklamasi, serta memastikan program pemberdayaan masyarakat (PPM) perusahaan batu bara tepat sasaran.
“Rekomendasi pertama kami adalah penanganan kasus 21 IUP palsu oleh OPD terkait, yang saat ini sedang dalam tahap penyidikan oleh Polda Kaltim. Kedua, kami menyoroti pentingnya pelaksanaan jaminan reklamasi setelah penambangan dilakukan. Dan ketiga, kami menekankan perlunya peningkatan pengawasan terhadap pencairan dana PPM atau corporate social responsibility (CSR) oleh perusahaan tambang,”ungkap Udin.
Selain itu, Udin juga menyampaikan satu rekomendasi tambahan, yaitu meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk berkoordinasi dengan Inspektorat Tambang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) guna mengatur secara tegas penggunaan crossing jalan umum oleh perusahaan batu bara yang telah memperoleh izin dari pemerintah.
Namun, dalam rekomendasi tersebut juga disarankan agar perusahaan tambang dapat melakukan kerja sama dengan perusahaan tambang lainnya dalam menggunakan crossing jalan tersebut, sehingga satu jalan dapat digunakan oleh dua atau lebih perusahaan tambang.
“Berdasarkan hasil laporan dan rekomendasi Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim ini, kami berharap agar pihak-pihak terkait segera menindaklanjuti rekomendasi ini, guna memperbaiki tata kelola pertambangan di Kalimantan Timur,” pesan Udin.