
Samarinda, infosatu.co – Proses Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengutamaan Bahasa Indonesia dan Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah telah diparipurnakan. Selanjutnya masih menunggu tanggapan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.
“Progres raperda itu sudah melewati mekanisme yang sesuai. Dari internal Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) sudah berjalan hak mekanismenya dan sudah diparipurnakan,” ungkap Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Salehuddin di Gedung Paripurna Komplek DPRD Kaltim, beberapa waktu lalu.
Raperda insiatif DPRD Kaltim tentang Pengutamaan Bahasa Indonesia dan Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah juga menyinggung persoalan pendidikan.
“Pemprov Kaltim sendiri sedang menggalakkan proses muatan lokal sastra daerah dan ini sangat penting,” jelasnya.
Sehingga Raperda tentang Pengutamaan Bahasa Indonesia dan Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah harus segera direalisasikan menjadi peraturan daerah (perda) agar bisa diterapkan.
Lebih jauh, dalam rapat paripurna selanjutnya akan dibentuk panitia khusus (pansus) yang akan membahas raperda inisiatif tentang pengutamaan bahasa Indonesia dan perlindungan bahasa dan sastra daerah.
“Rapat selanjutnya nanti kami akan membentuk pansus dan penunjukan ketua pansus,” pungkasnya.