infosatu.co
DPRD KALTIM

Raperda Inisiatif Pengutamaan Bahasa Indonesia, Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah Menunggu Jawaban Pemprov

Samarinda, infosatu.co – Proses Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengutamaan Bahasa Indonesia dan Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah telah diparipurnakan. Selanjutnya masih menunggu tanggapan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.

“Progres raperda itu sudah melewati mekanisme yang sesuai. Dari internal Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) sudah berjalan hak mekanismenya dan sudah diparipurnakan,” ungkap Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Salehuddin di Gedung Paripurna Komplek DPRD Kaltim, beberapa waktu lalu.

Raperda insiatif DPRD Kaltim tentang Pengutamaan Bahasa Indonesia dan Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah juga menyinggung persoalan pendidikan.
“Pemprov Kaltim sendiri sedang menggalakkan proses muatan lokal sastra daerah dan ini sangat penting,” jelasnya.

Sehingga Raperda tentang Pengutamaan Bahasa Indonesia dan Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah harus segera direalisasikan menjadi peraturan daerah (perda) agar bisa diterapkan.

Lebih jauh, dalam rapat paripurna selanjutnya akan dibentuk panitia khusus (pansus) yang akan membahas raperda inisiatif tentang pengutamaan bahasa Indonesia dan perlindungan bahasa dan sastra daerah.

“Rapat selanjutnya nanti kami akan membentuk pansus dan penunjukan ketua pansus,” pungkasnya.

Related posts

DPRD Kaltim Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD 2024, Soroti SILPA dan Temuan BPK

Adi Rizki Ramadhan

Penembak Tokoh Adat Muara Kate Jadi Tersangka, DPRD Minta Penanganan Transparan

Adi Rizki Ramadhan

DPRD Kaltim Siap Fasilitasi Penyelesaian Kasus Agraria dan Lahan Warga

Adi Rizki Ramadhan

Leave a Comment

You cannot copy content of this page