infosatu.co
DPRD KALTIM

Udin Nilai Pencabutan Dua Perda Sangat Disayangkan

Samarinda, infosatu.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim terus menggodok proses pencabutan dua Peraturan Daerah (Perda) melalui Komisi III agar pembahasan Perda tersebut nantinya diambil alih oleh Komisi yang membidangi dan tidak melalui Panitia Khusus (Pansus).

Dua Perda dimaksud yakni Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pasca Tambang serta Perda Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah.

Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Syafruddin mengatakan yang melatarbelakangi dua Perda tersebut untuk dilakukan pencabutan lantaran sudah tidak relevan terhadap aturan di atasnya.

“Artinya dua Perda ini karena ada perubahan aturan di pusat maka sudah tidak relevan lagi aturan turunannya,” ucap Udin sapaan akrabnya, Selasa (18/10/2022).

Udin menilai, pencabutan Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pasca Tambang juga turut disayangkan, lantaran hal itu menurutnya dapat menyenangkan pihak perusahaan pertambangan.

“Reklamasi ini kan wajib, kalau tidak bagaimana nasib reklamasi, sudah itu korban meninggal di lubang tambang kian bertambah,” jelasnya.

Ditanyai terkait mengenai rencana akan adanya pembentukan regulasi sebagai pengganti aturan yang telah dicabut, ia mengatakan pembahasan tersebut belum sampai kepada penentuan.

Sehingga ke depannya ia akan berupaya untuk mengundang beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk bersama-sama merumuskan.

“Saya kira ini lagi-lagi pemerintah pusat membuat daerah semakin tidak berdaya dalam pengawasan soal sektor tambang,” pungkasnya.

Related posts

Pemerataan Pembangunan, Agus Riansah: Mekarkan Sangkulirang Seberang Masuk RPJMD

adinda

BBGRM Harus Jadi Gerakan Kolektif Berkelanjutan, Bukan Sekadar Seremoni

adinda

DPRD Kaltim Desak Pemprov Serius Perkuat Komisi Perlindungan Anak Daerah

adinda

Leave a Comment

You cannot copy content of this page