Bontang, infosatu.co – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanggulangan Banjir bersama dengan Tim Asistensi masih belum final. Pasalnya belum ada kesepakatan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang.
Ketua Komisi III DPRD Bontang , Amir Tosina mengatakan, rapat ini merupakan tindak lanjut dari rapat sebelumnya namun masih belum ada kesepakatan terkait 10 persen anggaran untuk penanggulangan banjir.
“Ini masih tarik ulur dengan pemerintah karena pertimbangannya bahwa 10 persen kali ini APBD ternyata akan berlangsung selama 5 tahun atau satu kali kepemimpinan,” saat dikonfirmasi usai memimpin rapat, Selasa (30/8/2022).
Padahal anggaran 10 persen ini, sangat kecil dan tidak akan bisa menyelesaikan banjir, namun hal tersebut sudah menjadi kesepakatan bersama pimpinan DPRD untuk mengurangi banjir.
“Dana itu sangat kecil kalau untuk banjir tapi karena ini sudah menjadi kesepakatan bersama dan mudah-mudahan 10 persen APBD selama 5 tahun paling tidak mengurangi dampak banjir,” jelasnya.
“Kami memberikan waktu hingga pekan depan kepada tim asistensi untuk memberikan keputusan,” tandasnya.
Sementara itu, Kasubbid Data, Penelitian dan Pengembangan Bapelitbang Bontang , Noni Agetha menyebutkan akan menjelaskan mekanisme terkait ke depan akan seperti apa serta subtansi terkait 10 persen yang menggunakan anggaran APBD.
“Nanti akan kami sampaikan juga dulu ke Bu Sekda sebelum dimuat dalam Perda karena harapannya Perda ini bisa digunakan bukan hanya 5 tahun tapi bisa dipakai seterusnya,” pungkasnya.