infosatu.co
TOKOH

BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Ojol Korban Tabrak Lari Hingga Rp1,2 Miliar

Anggoro Eko Cahyo, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan saat menjenguk pasien yang tertimpa musibah kecelakaan kerja bernama Agung Dwi Cahyono di Rumah Sakit Siloam Surabaya.

Bontang, infosatu.co – Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menjenguk seorang pasien yang tertimpa musibah kecelakaan kerja bernama Agung Dwi Cahyono, di Rumah Sakit Siloam Surabaya.

Agung Dwi Cahyono merupakan seorang pengemudi ojek online (ojol) yang mengalami kecelakaan tabrak lari hingga berakibat fatal. Ia sudah dirawat sekitar 96 hari dan menjalani dua kali operasi kepala (trepanasi), namun hingga saat ini masih belum sadarkan diri.

Berdasarkan data yang dihimpun, biaya perawatan serta pengobatan Agung di RS Siloam ini menelan biaya sebesar Rp1,22 miliar dan seluruhnya ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Agung terdaftar sebagai peserta pada dua program perlindungan yaitu JKK dan JKM sejak tahun 2018 dengan besaran iuran Rp16.800 per bulan.

“Sesuai dengan amanat undang undang, untuk kejadian kecelakaan kerja ini akan diberikan layanan pengobatan dan perawatan sampai yang bersangkutan sembuh atau pengobatan dinyatakan selesai secara medis, tanpa ada batasan biaya. Itu sudah jadi komitmen kami,” tegas Anggoro.

Ketua Satgas Gojek Surabaya Agus Bandrio, sangat mengapresiasi dan akan berkomitmen untuk terus mendukung implementasi serta edukasi jaminan sosial ketenagakerjaan pada para mitra yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Dirinya menjadi saksi perawatan tanpa batas akibat kecelakaan kerja merupakan fakta yang harus disampaikan kepada para mitra Gojek di manapun berada.

Saat ini ada 5 program yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Selain program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), juga ada Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan yang terbaru adalah Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Khusus untuk pekerja sektor Bukan Penerima Upah (BPU) seperti Ojol, pedagang, petani, nelayan dan profesi bersifat individual lainnya, bisa memilih mendaftar untuk minimal dua program yaitu JKK dan JKM.

Sobibabtur, isteri dari Agung mengaku sangat terbantu atas manfaat program JKK ini. Dirinya tak henti-hentinya berterima kasih dan mengucap syukur atas apa yang suami dan keluarganya dapatkan selama ini.

Selama dirawat, upah Agung juga dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan karena ada manfaat santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) yang selama 6 bulan pertama diberikan 100 persen dari upah bulanan yang dilaporkan. Kemudian 6 bulan berikutnya sebesar 100 persen, lalu 6 bulan seterusnya sampai dinyatakan sembuh akan diberikan sebesar 50 persen.

Selepas terjadinya kecelakaan, Agung langsung dilarikan ke RS Siloam yang merupakan RS Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan RS Siloam untuk kejadian kecelakaan kerja.

Tidak butuh waktu lama bagi pihak RS untuk mengetahui status kepesertaan Agung saat pertama kali diterima oleh RS Siloam. Pihak rumah sakit langsung menerima tindakan medis yang diperlukan untuk menyelamatkan nyawanya.

Kerja sama dengan Rumah Sakit untuk PLKK ini tidak hanya dilakukan dengan RS Siloam saja, melainkan dengan berbagai RS yang tersebar di seluruh penjuru Indonesia.

Kerja sama ini sangatlah penting mengingat dari total 234.370 kejadian kecelakaan kerja sepanjang tahun 2021, sebanyak 29,40 persen atau 68.905 diantaranya merupakan kecelakaan lalu lintas.

“Dengan beragam manfaat yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan, saya mengajak sahabat pekerja di seluruh Indonesia untuk melindungi diri dari risiko kecelakaan (kerja) agar lebih tenang dalam bekerja demi menggapai kesejahteraan bersama keluarga,” pungkasnya.

Sementara, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bontang, Ramdani turut prihatin atas musibah yang dialami Agung.

“Kami mendoakan agar Pak Agung dapat segera pulih, sehat seperti semula dan beraktivitas sehari-hari serta bekerja dengan normal setelah menjalani perawatan,” katanya.

Ia juga berharap agar semua pekerja informal di wilayah Bontang dapat terlindungi dari risiko pekerjaan seperti yang dialami oleh Agung.

“Saya berharap agar pekerja-pekerja informal khususnya di Kota Bontang terhindar dari musibah atau risiko pekerjaan bentuk apapun. Apabila terjadi risiko terkait pekerjaan dapat terlindungi melalui program-program BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Ramdani. (Editor: Dani)

Related posts

Prof Mahfud MD di Universitas Paramadina: Negara Tak Akan Bertahan Tanpa Hukum

Nur Alim

Topan Ginting: Dari Ajudan Kepercayaan Bobby Nasution, Menuju Pusat Kekuasaan dan Akhir Tragis di Tangan KPK

Dewi

Polres Kutim Raih Dua Penghargaan Zona Integritas dan Pelayanan Prima

Adi Rizki Ramadhan

Leave a Comment

You cannot copy content of this page